Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Protes! Caleg PDIP Sragen Terpilih yang Batal Dilantik Datangi KPU, Mengaku Keberatan

Polemik soal caleg pdip terpilih protes ke KPU muncul. Mereka tidak mengakui membuat surat pengunduran diri dan melayangkan protes.

TribunSolo.com / Adi Surya
Ilustrasi Bendera Partai PDIP 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Caleg PDIP Sragen terpilih yang batal dilantik datangi KPU Sragen pada Senin (13/5/2024) siang.

Kedatangan mereka ke KPU Sragen untuk menyikapi diubahnya Surat Keputusan (SK) penetapan calon terpilih anggota DPRD Sragen pada Pemilu 2024.

Riska Ayu Yadi Putri kali ini datang untuk menemui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPDI) KPU Sragen.

Ia mempertanyakan surat pengunduran dirinya ke KPU yang akhirnya dijadikan dasar untuk mengubah SK.

Padahal menurut Riska, ia tidak pernah membuat surat pengunduran diri tersebut.

Kedatangannya ke PPID KPU Sragen untuk melihat seperti apa bentuk surat pengunduran diri tersebut

"Kedatangan siang hari ini, tujuannya ke PPID, karena saya butuh salinan, dibilangnya ada surat pernyataan kesediaan pengunduran diri jadi dasar KPU klarifikasi ke DPC PDIP, lalu KPU merubah SK calon terpilih," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (13/5/2024).

"Saya sudah dapat salinan surat formulirnya, tapi dibilang harus menunggu selama 7 hari, kita tunggu ke depan seperti apa," sambungnya.

Berbagai langkah pun sudah disiapkan Riska agar ia tetap mendapatkan haknya sebagai caleg terpilih, termasuk mengajukan permohonan ke mahkamah PDIP.

"Mahkamah partai dari kemarin-kemarin sudah kita ajukan, dan ini juga masih proses, minta diselesaikan, tetap dipertahankan, harapannya aturan suara terbanyak tetap diakomodir," terangnya.

Setelahnya, datang Waluyo bersama dengan kuasa hukumnya, Hendra Buana.

Hendra Buana, yang juga menjadi kuasa hukum Wiwin Muji Lestari menjelaskan awalnya kedatangannya untuk mengklarifikasi perubahan SK penetapan oleh KPU.

Baca juga: 2 Caleg Terpilih PDIP Sukoharjo Batal Dilantik, Sebut Tak Pernah Buat Surat Pengunduran Diri

Dan ia menemukan memang ada surat pengunduran diri yang dikirimkan partai, yang juga disertai surat penarikan caleg oleh partai.

"Memang ada surat pengunduran diri, yang mana itu sebenarnya sudah dicabut oleh klien kami, makanya kami hari ini mengajukan surat keberatan mengenai keputusan yang diterbitkan pada 8 Mei 2024," terangnya.

Lanjutnya, ia akan melihat apakah surat keberatan tersebut ditindaklanjuti atau tidak oleh KPU Sragen.

Karena menurutnya, jika sudah ada surat pencabutan pengunduran diri, maka secara administratif, perubahan SK yang dilakukan kPU tidak sah.

"Kalau memang tidak ada tanggapan dari KPU Sragen, kita akan melakukan banding administratif di KPU Provinsi Jawa Tengah," ujarnya.

"Kalau tuntutan, kita ingin dikembalikan ke keputusan awal, karena dasarnya itu kan pengunduruan diri, sedangkan pengunduran diri sudah dicabut, makanya kalau suatu pernyataan yang mana sudah dicabut, itu kan sudah tidak berlaku lagi," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sragen, Prihantoro P.N mengatakan adanya surat pencabutan pengunduran diri itu sudah diklarifikasi ke pimpinan PDIP Sragen.

Pihaknya juga akan melakukan kajian soal pengajuan surat keberatan yang dilayangkan Wiwin dan Waluyo.

"Kalau ini baru diregister, tadi saya juga belum baca isinya apa, nanti dikaji lebih dahulu, isinya seperti apa, nanti kalau perlu kajian atau konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Tengah, kita konsultasi," kata Prihantoro. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved