Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

2 Caleg Terpilih PDIP Sukoharjo Batal Dilantik, Sebut Tak Pernah Buat Surat Pengunduran Diri

Dua Caleg terpilih dari Sukoharjo yang batal dilantik disebut tidak pernah membuat surat pengunduran diri. Mereka akan melakukan langkah hukum.

Tribun Solo / Zharfan Muhana
Sri Sumanta (Tengah) kuasa hukum dari Caleg Terpilih PDIP Sukoharjo Aristya Tiwi & Ngadiyanto akan melakukan langkah hukum untuk kilennya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dua Caleg terpilih dari PDIP Sukoharjo mengaku tak pernah membuat surat pengunduran diri. 

Keduanya yakni Aristya Tiwi dan Ngadiyanto

Itu ditegaskan Kuasa Hukum mereka yakni  Sri Sumanta. 

Sri Sumanta menyatakan kliennya tidak pernah membuat atau menandatangani surat pengunduran diri. 

Namun, berdasarkan keputusan KPU Sukoharjo dalam rapat pleno tertutup, keduanya digantikan. 

Surat keputusan tersebut sudah dikeluarkan dari hasil rapat pleno tertutup KPU Sukoharjo pada 10 Mei 2024 malam. 

KPU Sukoharjo telah mencoret nama caleg yang sempat ditetapkan yakni Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto.

Sebagai informasi, Nama Caleg Aristya Tiwi di Dapil 2 digantikan oleh Jaka Triyatno yang memperoleh 3.989 suara.

Sedangkan caleg Ngadiyanto di Dapil 5 digantikan oleh Anton Purwo Saputro dengan perolehan suara sebanyak 5.975 suara. 

Kuasa hukum dari Aristya Tiwi dan Ngadiyanto, Sri Sumanta mengaku akan melakukan langkah hukum.

Baca juga: Caleg Terpilih PDIP Sukoharjo Aristya Tiwi & Ngadiyanto Batal Dilantik, Digantikan Sosok Ini

"Langkah hukum segera diambil, untuk merespon keputusan dari KPU Sukoharjo," ujar Sumanta, Sabtu (11/5/2024).

Pasalnya, Kuasa hukum dari Aristya Tiwi dan Ngadiyanto telah mengeluarkan somasi beberapa waktu lalu.

Dimana salah satu poin somasi tersebut jika KPU Sukoharjo dan atau pihak lain yang berupaya melakukan tindakan inkonstitusional, termasuk memaksakan adanya surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri, patut diduga KPU dan pihak lain patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kliennya saya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 426 ayat 1 huruf (b) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga jika itu ada maka patut diduga KPU dan pihak lain patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum," terangnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved