Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Adik Aniaya Kakak di Klaten

Hasil Obervasi RSJ Kasus Adik Bunuh Kakak di Klaten, Proses Hukum Tunggu Koordinasi Dengan Kejaksaan

Pelaku dalam kasus adik aniaya kakak di Klaten berinisial SP alias Pran (51) telah menjalani pemeriksaan dan observasi RSJD Dr RM Soedjarwadi Klaten.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pelaku dalam kasus adik aniaya kakak di Klaten berinisial SP alias Pran (51) telah menjalani pemeriksaan dan observasi di RSJD Dr RM Soedjarwadi Klaten

Hasilnya, pelaku penganiayaan hingga berujung kakaknya, SAP Alias Totok (57) tewas itu dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan.

Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica.

"Ya sudah (observasi), dinyatakan tidak normal. 44 (memiliki gangguan kejiwaan)," ujar Yulianus.

Mengenai proses hukum yang masih bergulir akan dihentikan, pihaknya akan berkordinasi terlebih dahulu.

Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Motif Adik Aniaya Kakak Hingga Tewas di Kalikotes Klaten, Mengapa?

"Kita masih berkordinasi dulu dengan kejaksaan, dan apabila berhenti kita kordinasi dengan Dinsos juga rumah sakit jiwa," ucapnya.

Yulianus mengatakan bila observasi, dilakukan selama 1 minggu.

Saat ini, Pran masih dalam penanganan rumah sakit.

"Masih di RSJ, menunggu hasil tertulisnya. Kemarin sudah kordinasi dengan dokter di RSJ," papar dia.

"Dinyatakan memang tidak sehat dan tidak normal, cuma masih kordinasi dengan ketua RSJ dulu," tambahnya.

Kondisi Pran sendiri, dikatakan Yulianus tidak mengamuk.

"(Mengamuk) engga, lebih tenang. Melamun saja, ketika ditanya tidak menyambung," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved