Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Selebgram Ngaku Salah Nyetir hingga Terjebak di Jalur Busway, Berujung Tuai Kecaman Warganet

Sebuah video yang memperlihatkan momen seorang wanita menceritakan dirinya terjebak di jalur busway, viral di media sosial.

Capture Instagram
Selebgram Zoe Levana tengah viral setelah mengaku terjebak di jalur busway selama 4 jam. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan momen seorang wanita menceritakan dirinya terjebak di jalur busway, viral di media sosial.

Pada video yang beredar tampak mobil tersebut terhimpit oleh bus-bus yang sedang beristirahat.

Baca juga: Viral Majikan Arab Saudi Datangi Pernikahan TKW, Beri Hadiah Fantastis dan Bagi-bagi Uang ke Tamu

Wanita itu pun membagikan momen ketika dirinya terjebak di jalur khusus bus Transjakarta dan meminta solusi agar mobilnya bisa segera keluar dari busway.

“Lihat yaa kita tidak sengaja ke jalur busway karena mama salah nyetir. Di depan ada bus dan dia tidak jalan dari tadi, di belakang juga ada bus jadi kita stuck dan kita disini ada ini (separator), jadi kita tidak bisa jalan guys, dan kalian tahu nggak ini sampai depan, dan sampai depan busnya full banget ada banyak banget, jadi tidak akan bisa jalan. Ini kan gede, ini mobil ku kecil, dan disitu semua bus sampai belakang. Can u guys help me, like solusinya gimana, saya panik ini empat jam sampai jam empat,” tulis unggahan tersebut.

 

Video itu pun menuai banyak respon dari warganet.

Tak sedikit dari mereka yang geram akan aksi wanita tersebut.

Pasalnya, sudah ada aturan tertulis mengenai larangan penggunaan jalur Transjakarta, kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Diketahui jalur bus Transjakarta (busway) merupakan jalan yang dibuat khusus dan harus steril dari berbagai kendaraan lain.

Tujuan utamanya tentu agar bus dapat melaju tanpa ada hambatan dari sepeda motor maupun mobil.

Sejumlah netizen pun sontak memberikan keceman dan kritik pedas.

"panggil pak polisi mintak surat tilang nanti di bantuin keluar," tulis akun Lihat gratis.

"berapa taun ce tinggal di jakarta gatau jalur busway tulisan di dpnnya jg biasanya adaa," jelas Alestic

"ga SENGAJA masuk jalur busway cenah ges, mungkin stirnya belok sendir," komentar riaanzo

Baca juga: Viral Terpidana Saka Tatal Ngaku Korban Salah Tangkap di Kasus Vina, Polda Jabar Jawab Singkat

Dilansir dari Kompas.com, Koordinasi Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat dalam menghargai aturan lalu lintas masih sangat minim.

“Semuanya kalah oleh ego individu. Keinginaan mencari jalan pintas justru mengabaikan hak sesama pengguna jalan. Apalagi melihat kondisi banyak pelanggar lalu lintas yang begitu mudah dipertontonkan di jalan raya,” ucap Edo, belum lama ini kepada Kompas.com.

Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemudian apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved