Pemilu 2024

Anwar Usman Tetap Ikut Sidang Putusan Sengketa Pileg di MK, Tapi Tak Boleh Adili Perkara PSI

Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak diperbolehkan mengadili perkara yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pihak terkait.

TribunNews
Anwar Usman, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNSOLO.COM - Anwar Usman, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata tetap ikut memutus perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Hanya saja, ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak diperbolehkan mengadili perkara yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pihak terkait.

Sebab, hal ini dikarenakan status Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep merupakan keponakannya.

Dilansir Tribunnews.com, hal itu diketahui saat pembacaan petikan putusan No. 04-01-03-36/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP).

PSI menjadi pihak terkait perkara bersama Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan PDIP terkait pengisian calon anggota DPR Papua Tengah di daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah III dan dapil Papua Tengah V tidak dapat diterima.

"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri 8 hakim konstitusi, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman," kata Suhartoyo ketika membacakan petikan putusan sengketa Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Respons Presiden Jokowi Soal Menantunya Bobby Nasution Jadi Kader Gerindra: Orang Tua Mendoakan

Dalam sidang putusan dismissal sengketa Pileg, Anwar Usman tampak hadir.

Dia duduk di bangku paling kanan dari sembilan hakim yang hadir.

Paman Kaesang Pangarep ini duduk di sebelah hakim M Guntur Hamzah.

Di petikan putusan itu, MK menyatakan terdapat posita dan petitum yang saling bertentangan dalam permohonan PDIP.

Baca juga: Soal Presiden Jokowi Tak Diundang di Rakernas PDIP, Gibran Sebut Tak Tahu: Tanya ke PDIP

Menurutnya, permohonan pemohon di dapil Papua Tengah III dan dapil Papua Tengah V tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Dalil terkait pengisian anggota DPRD Kabupaten Puncak yang terdapat dalam permohonan tersebut tetap akan dilanjutkan.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut bahwa Anwar Usman tidak akan mengadili perkara yang melibatkan PSI, baik sebagai pemohon maupun pihak terkait.

Hal ini dikarenakan status Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep merupakan keponakannya.

Anwar masih berwenang mengadili sengketa Pileg 2024 di luar partai tersebut.

"Secara aturan putusan etik MKMK beliau, tidak boleh. Maka digantikan oleh hakim konstitusi yang lain," katanya.

Sidang sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dari caleg PPP daerah pemilihan (dapil) Papua Pegunungan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved