Pemilu 2024
Anwar Usman Tetap Ikut Sidang Putusan Sengketa Pileg di MK, Tapi Tak Boleh Adili Perkara PSI
Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak diperbolehkan mengadili perkara yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pihak terkait.
Penulis: Tribun Network | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TRIBUNSOLO.COM - Anwar Usman, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata tetap ikut memutus perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Hanya saja, ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak diperbolehkan mengadili perkara yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pihak terkait.
Sebab, hal ini dikarenakan status Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep merupakan keponakannya.
Dilansir Tribunnews.com, hal itu diketahui saat pembacaan petikan putusan No. 04-01-03-36/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP).
PSI menjadi pihak terkait perkara bersama Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan PDIP terkait pengisian calon anggota DPR Papua Tengah di daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah III dan dapil Papua Tengah V tidak dapat diterima.
"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri 8 hakim konstitusi, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman," kata Suhartoyo ketika membacakan petikan putusan sengketa Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Respons Presiden Jokowi Soal Menantunya Bobby Nasution Jadi Kader Gerindra: Orang Tua Mendoakan
Dalam sidang putusan dismissal sengketa Pileg, Anwar Usman tampak hadir.
Dia duduk di bangku paling kanan dari sembilan hakim yang hadir.
Paman Kaesang Pangarep ini duduk di sebelah hakim M Guntur Hamzah.
Di petikan putusan itu, MK menyatakan terdapat posita dan petitum yang saling bertentangan dalam permohonan PDIP.
Baca juga: Soal Presiden Jokowi Tak Diundang di Rakernas PDIP, Gibran Sebut Tak Tahu: Tanya ke PDIP
Menurutnya, permohonan pemohon di dapil Papua Tengah III dan dapil Papua Tengah V tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Dalil terkait pengisian anggota DPRD Kabupaten Puncak yang terdapat dalam permohonan tersebut tetap akan dilanjutkan.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut bahwa Anwar Usman tidak akan mengadili perkara yang melibatkan PSI, baik sebagai pemohon maupun pihak terkait.
Hal ini dikarenakan status Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep merupakan keponakannya.
Anwar masih berwenang mengadili sengketa Pileg 2024 di luar partai tersebut.
"Secara aturan putusan etik MKMK beliau, tidak boleh. Maka digantikan oleh hakim konstitusi yang lain," katanya.
Sidang sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dari caleg PPP daerah pemilihan (dapil) Papua Pegunungan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.