Pilkada 2024
Baliho Bakal Calon di Pilkada Sudah Bertebaran di Kota Solo, Begini Kata Bawaslu
Meski pendaftaran baru dibuka akhir Agustus, tetapi telah banyak spanduk dan baliho bakal calon yang bertebaran di sejumlah titik di Kota Solo.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden-Wakil Presiden (Pileg dan Pilpres) memang telah usai.
Namun dalam beberapa waktu kedepan Indonesia bakal kembali menggelar kontestasi Pemilu yakni Pilkada di bulan November.
Meski pendaftaran pasangan calon di kontestasi Pilkada baik tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota baru dibuka akhir Agustus.
Tetapi telah banyak spanduk dan baliho bakal calon yang bertebaran di sejumlah titik di Kota Solo.
Lantas apakah hal tersebut melanggar ketentuan Pilkada?
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma mengatakan bahwa saat ini terkait ketentuan pemasangan baliho bakal calon di Pilkada masih belum ditetapkan.
Baca juga: Nama Desta Ikut Terseret dalam Kasus Asusila Ketua KPU, Bakal Dipanggil DKPP Hari Ini
Hal itu diakui Poppy karena tahapan penetapan calon untuk Pilkada belum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ini kan saat ini belum ada tahapan penetapan calon untuk pilkada. Jadi baliho-baliho itu belum bisa dikatakan sebagai APK (Alat Peraga Kampanye) juga belum bisa," ungkap Poppy saat dihubungi, Rabu (22/5/2024).
Dengan kata lain, Poppy menyebut bahwa baliho tersebut masuk dalam kategori alat peraga sosialisasi.
"Jadi bisa dikategorikan sebagai alat peraga sosialisasi," sambungnya.
Sementara itu, terkait ketentuan alat peraga sosialiasi diakui Poppy berada atau diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).
Sedangkan untuk penindakannya sendiri dikatakan Poppy masih berada di Satpol PP.
"Nah kalau alat peraga sosialisasi, itu kewenangan masih ada di Satpol PP sebagai penegak perda dalam hal ini penertiban spanduk-spanduk dan lain-lainnya," kata dia.
"Sepanjang pemasangannya tidak di tempat yang dilarang seperti di tempat umum yang tidak dilarang diketentuan perwalinya itu kan masih menjadi kewenangan satpol pp," lanjutnya.
Link Live Streaming Pelantikan Kepala Daerah 2025 Pagi Ini, Respati dan Astrid Termasuk |
![]() |
---|
Ratusan Kepala Daerah Batal Dilantik 6 Februari 2025, Termasuk yang Ada di Solo Raya |
![]() |
---|
Hattrick Gagal Pileg hingga Pilkada, Vicky Prasetyo Sebut Tak Akan Menyerah di Dunia Politik |
![]() |
---|
Masih Bestie dengan Ketua DPC Solo Tapi Tak Lagi Bagian PDIP, Jokowi : Berarti Partainya Perorangan |
![]() |
---|
Gagal Pilkada Kota Batu 2024, Kris Dayanti Cium Tangan dan Minta Maaf kepada Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.