Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

DPRD Klaten Dorong Iklim Investasi Positif, Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Anggota DPRD Klaten masifkan sosialisasi Perda Kabupaten Klaten Nomor I Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha beberapa hari terakhir.

Penulis: Ibnu DT | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Dok DPRD Klaten
Lima anggota DPRD Klaten saat melakukan sosialisasi Perda Kabupaten Klaten Nomor I Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Desa Tegalampel, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Rabu (22/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Anggota DPRD Klaten masifkan sosialisasi Perda Kabupaten Klaten Nomor I Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha beberapa hari terakhir, sejak Senin hingga Rabu (21-23/5/2024) di beberapa desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Klaten.

Salah satunya dilakukan di Desa Tegalampel, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Rabu (22/5/2024).

Sosialisasi yang digelar di Pendopo Kantor Desa Tegalampel tersebut diikuti Camat Karangnongko, Kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat dan pelaku UMKM Desa Tegalampel .

Dari pantauan TribunSolo.com di lokasi, kegiatan yang berlangsung sekira pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB tersebut berjalan lancar dan efektif.

Sosialisasi diawali dengan paparan dari masing-masing anggota dewan yakni Anggota DPRD Klaten Komisi 1 Fraksi PDIP Fakhrudin Ali Ahmad, dilanjutkan secara berurutan Anggota DPRD Klaten Komisi 4 Fraksi PAN Wiyanto, Ketua Komisi 4 Fraksi PDIP Edi Sasongko, Komisi 4 Fraksi PDIP Mulyatminah, dan terakhir Komisi 2 Fraksi Demokrat Handung Dwipayana.

Baca juga: Tok! 2 Perda Disahkan DPRD Klaten, Ketua DPRD Hamenang Wajar Ismoyo Singgung Indonesia Emas 2045

Dalam penjelasannya, Anggota Komisi 1 Fraksi PDIP, Fakhrudin Ali Ahmad mengungkapkan, bahwa maksud penerbitan Perda tersebut untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah.

Selain itu guna meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta kebijakan Pemerintah Pusat.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa tujuan lainnya guna membuat efektif dan menyederhanakan pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha di daerah.

Tak hanya itu, dengan Perda tersebut pengawasan kegiatan usaha menjadi lebih transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perda ini harus disosialisasikan kepada masyarakat sehingga implementasinya nyambung. Karena apa artinya Perda Kalau warga masyarakat tidak disosialisasikan dan tujuannya tidak bisa tercapai," papar dia.

"Sosialisasi semacam ini juga sebagai tugas pokok seorang anggota dewan, yaitu itu kontroling, jadi kita mengontrol. Dan ternyata di sini banyak pelaku usaha tapi belum paham, belum mengerti tentang pentingnya izin usaha sebagai legalitas usaha," imbuhnya.

Baca juga: Ketua DPRD Klaten Hamenang Ungkap Sosok Kartini di Era Modern!

Ia menerangkan jika sasaran utama sosialisasi Perda tersebut adalah penggiat atau pelaku usaha.

Namun, pada pelaksanaannya pemerintah desa lewat kecamatan bisa mengundang tokoh masyarakat.

Sehingga apa yang didapatkan dari sosialisasi bisa disampaikan warga sekitar guna membantu pemerintah dalam mensosialisasikan pentingnya tentang legalitas izin berusaha yakni Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setelah sosialisasi ini, ia berharap Pemerintah desa setempat bisa menggelar pelatihan, dengan pelatihan tersebut kemudian dapat memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat sekitar untuk memahami bahwan legalitas usaha itu penting.

Lantaran dengan memiliki legalitas, pelaku UMKM bisa mendapatkan berbagai keuntungan, mulai dari kemudahan mendapatkan modal tambahan dari bank dengan bunga rendah, kemudahan memasarkan produk hingga ke luar negeri hingga kemudahan untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak termasuk dengan pemerintah daerah setempat.

"Sedangkan sosialisasi ini, pemerintah bertujuan untuk pemetaan tentang usaha-usaha yang ada di lokal daerah," ucap dia.

"Sehingga nanti kebijakan dan keputusan ke depan untuk meningkatkan perekonomian di wilayah Klaten tepat sasaran dan sesuai kebutuhan," pungkasnya.

Sementara itu, Camat Karangdowo Purwani menyambut positif kegiatan itu.

"Kecamatan Karangdowo itu ada 19 Desa, kemudian masing-masing Desa itu mempunyai potensi UMKM seperti Desa Sentono yang mana kemarin juga ada sosialisasi," ujar dia.

"Desa Sentono itu UMKM-nya pembuatan tempe kripik, saat ini beberapa warga sudah mempunyai usaha itu. Tentu dengan adanya sosialisasi Perda ini diharapkan para pelaku UMKM ini dapat segera membuat izin," tambahnya.

Tak hanya itu, dirinya juga memiliki harapan besar lainnya.

Ia berharap sosialisasi tersebut memberi dampak langsung khususnya untuk memajukan ratusan UMKM yang tersebar di 19 desa, Kecamatan Karangdowo, Klaten.

"Seperti tadi yang sudah disampaikan anggota dewan, dengan punya izin (NIB) nanti usaha-usaha ini bisa maksimal, (didukung) packing yang menarik, kemudian pemasarannya bisa lebih maksimal tidak hanya di wilayah kecamatan Karangdowo namun bisa berkembang ke luar kota," ucap dia.

"Tentu harapan kami dengan sosialisasi ini UMKM kami bisa berkembang lebih maksimal," pungkasnya.

(*/ADV)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved