Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Jadi Pengepul Judi Togel Online, Pria Paruh Baya Asal Sidoharjo Wonogiri Diamankan Polisi

Pelaku pengepul judi online di Wonogiri tertangkap polisi. Dia ditangkap berdasarkan laporan dari warga sekitar.

Istimewa
Pria paru baya asal Kecamatan Sidoharjo Wonogiri yang diamankan karena menjadi pengepul togel online. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - SW (46) seorang pria yang merupakan warga Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri ditangkap polisi karena menjadi pengepul judi togel online, Rabu (22/5/2024).

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menjelaskan, pria paruh baya diamankan di sebuah warung di Desa Kedungupit Kecamatan Sidoharjo sekira pukul 10.30 WIB.

"Dia tertangkap tangan menjadi pengepul judi online togel," ujarnya.

Menurutnya, penangkapan pelaku pengepul judi online togel itu berawal dari informasi masyarakat adanya penjual togel online yang beroperasi diwilayah Kecamatan Sidoharjo.

Setelah dilakukan penyelidikan, menurutnya Polisi berhasil mengamankan tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti yang cukup menguatkan.

Baca juga: Anak Terlilit Utang Rp150 Juta Karena Judi, Diduga Jadi Pemicu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Barang bukti itu diantaranya handphone yang berisi screen shot pembelian togel dari beberapa orang dan juga beberapa bukti lainnya yakni uang tunai Rp92.000.

“Saat diperiksa ditemukan barang bukti HP berisi pembelian togel online sehingga tersangka tidak bisa mengelak sebagai pengepul judi online," jelasnya.

Lebih lanjut AKP Anom mengatakan berdasarkan bukti bukti yang ditemukan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Tersangka terbukti secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved