Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

Respons BRI KC Klaten soal Korupsi Rp 9 M Eks Karyawan BUMN, Terapkan Zero Tolerance to Fraud

Kantor Cabang BRI Klaten memberikan keterangan resmi, terkait kasus dugaan korupsi berupa kecurangan.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
2 tersangka diamankan Kejari Kabupaten Klaten, usai diduga terlibat tindak pidana korupsi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kantor Cabang BRI Klaten memberikan keterangan resmi, terkait kasus dugaan korupsi berupa kecurangan (fraud) dalam penyalahgunaan pemberian kredit yang membuat kerugian total Rp 9 milyar yang dilakukan dua mantan pegawainya.

Keterangan ini disampaikan, menanggapi penangkapan dua mantan pegawai bank BUMN di Klaten oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten pada Maret 2024.

Dilakukan penangkapan ini dikarenakan, 2 pegawai tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi kecurangan atau fraud dan menyeret sekitar 100-an orang nasabah yang nama mereka dicatut sebagai debitur.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Klaten-Yogyakarta, Riki Rinda Sakti mejelaskan bila kasus yang saat ini ditangani oleh Kejari Klaten adalah pengungkapan yang dilakukan internal BRI melalui KC Klaten. Berkolaborasi dengan Kejari Klaten.

"Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI, dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja," ujar Riki melalui keterangan tertulis yang diterima TribunSolo.com, Kamis (23/5/2024) 

Baca juga: Akal-akalan Eks Kepala Unit & Mantri Bank BUMN Klaten Korupsi Rp 9 M, Manipulasi Kredit Buat Forex

Baca juga: Korupsi Rp 9 M Bank BUMN di Klaten, Nama Ratusan Nasabah Dicatut Jadi Debitur, Eks Karyawan Disel

Pihaknya juga menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KC BRI Klaten juga memberikan apresiasi untuk Kejari Klaten, yang telah memproses perkara hukum secara tegas, professional dan berintegritas tinggi.

"Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi Oknum Pekerja tersebut," paparnya.

Selain memberi saksi, Riki menekankan bila BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud, juga menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.

Sebelumnya, diberitakan bila 2 orang diamankan pihak Kejari Klaten atas dugaan korupsi kecurangan di salah satu bank BUMN di Klaten pada Maret 2024.

Keduanya ialah pria berinisial IH (47) sebagai mantri, dan pejabat kepala unit K (37).

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved