Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Geger 12 Sembako Disebut Kena Pajak Termasuk Beras, Begini Penjelasan Kemenkeu

Beberapa waktu lalu media sosial sempat ramai tentang daftar sembako yang akan dikenakan pajak penambahan nilai (PPN).

Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Ilustrasi kios beras. 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa waktu lalu media sosial sempat ramai tentang daftar sembako yang akan dikenakan pajak penambahan nilai (PPN).

Daftar tersebut diketahui diunggah oleh media sosial X @tigerwoo158.

Baca juga: 500 Paket Sembako Gratis Dibagikan ke Masyarakat di Trabas Kamtibmas Bersama IJP Ahmad Luthfi

Dalam narasinya disebutkan jika pemerintah berencana mengenakan PPN 1 persen untuk sembako.

Sembako kena PPN itu tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1 persen," tulisnya.

Sementara itu untuk jenis bahan pokok yang disebut akan dikenakan pajak itu meliputi beras, gabah, daging, jagung, telur, kedelai, gula, sagu, garam, susu, buah-buahan, dan sayuran.

Terkait viralnya kabar tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kemenkeu, Dwi Astuti membantah bahwa sembako akan dikenakan pajak.

"Dapat kami sampaikan bahwa infografis pada unggahan tersebut bukan berasal dari sumber resmi milik Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya, Rabu (22/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Ia menegaskan, 12 bahan kebutuhan pokok seperti yang terncatum dalam unggahan dibebaskan dari pengenaan PPN.

Untuk diketahui, ketentuan pembebasan sembako itu pun telah diatur dalam Pasal 16B ayat )1a) huruf j klaster PPN pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca juga: Hidup Sendiri, Warga Winong Boyolali Tewas di Ruang Tamu, Ketahuan Saat Warga Antar Bantuan Sembako

Lebih lanjut, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan merinci, kebutuhan pokok yang terbebas dari pengenaan PPN meliputi:

  • Beras
  • Gabah
  • Jagung
  • Sagu
  • Kedelai
  • Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
  • Daging, yaitu daging segar tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
  • Telur, yakni telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
  • Susu, meliputi susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, serta dikemas atau tidak dikemas
  • Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, serta dikemas atau tidak dikemas
  • Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

Lebih lanjut, Dwi memastikan hingga kini, masih belum ada rencana penerapan tarif pajak pertambahan nilai untuk bahan kebutuhan pokok.

Termasuk, menurutnya, opsi PPN 1 persen seperti yang disebutkan dalam unggahan media sosial.

"Dapat kami sampaikan pula bahwa sampai saat ini tidak terdapat pembahasan mengenai rencana penerapan tarif PPN 1 persen untuk bahan kebutuhan pokok," paparnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved