Berita Sukoharjo
5 Syarat Khusus Daftar PPDB Online Tingkat SMP di Sukoharjo Jateng Jelang Ajaran Baru 2024/2025
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo Sukoharjo Heru Indarjo menyebut ada lima syarat khusus yang harus dipenuhi oleh para pendaftar.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo (DISDIKBUD) Sukoharjo Heru Indarjo menjelaskan dari hasil rapat persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun ajaran 2024/2025 pada tanggal 6 Mei 2024 silam telah ditetapkan syarat bagi pendaftar.
Menurut Heru, ada lima syarat khusus yang harus dipenuhi oleh para pendaftar.
"Ada lima syarat khusus pendaftaran pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMP Tahun Pelajaran 2024/2025," ujar Heru, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Respons Kajari Soal Dugaan Penyelewengan Dana Hibah oleh 3 Pengurus PSI Solo Jateng: Bakal Diteliti
Syarat khusus tersebut melengkapi syarat umum yang sudah diterapkan Disdikbud Sukoharjo di SMP negeri.
Berikut syarat khusus yang harus dipenuhi oleh para pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMP Tahun Pelajaran 2024/2025 di Sukoharjo :
1. Alamat sesuai dengan KK
Bagi pendaftar PPDB, diharuskan lingkungan alamat sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).
2. Bukti Keikutsertaan Program Penanganan Keluarga Tak Mampu
Bagi pendaftar afirmasi menunjukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah seperti PIP, PKH, DTKS dan sejenisnya.
"Tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Buku rekening tidak berlaku," terangnya.
3. Penyandang Disabilitas Dibuktikan dari Surat Dokter
Kemudian syarat khusus Ketiga, bagi pendaftar disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Juga surat keterangan dari psikolog atau kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
4. Surat Penugasan Orang Tua bagi Pendaftar Jalur Perpindahan
Kemarau Masih Jadi Penyebab Terbanyak Kebakaran di Sukoharjo Sepanjang Tahun 2024 |
![]() |
---|
Lagi Asyik Nonton Konser Tipe-X di Alun-alun Sukoharjo Jateng, 52 HP Penonton Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Peringati Hari Sumpah Pemuda : Ratusan Pemuda di Desa Pranan Sukoharjo Jateng Bersih-bersih Sungai |
![]() |
---|
Akun Fufufafa Masih Dibicarakan Meski Gibran jadi Wapres Prabowo, Ini Kata Ketua DPD Gerindra Jateng |
![]() |
---|
Cerita Menteri Budi Santoso Semasa Sekolah di SMAN 1 Sukoharjo, Pernah Dihukum Guru Bahasa Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.