Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

5 Syarat Khusus Daftar PPDB Online Tingkat SMP di Sukoharjo Jateng Jelang Ajaran Baru 2024/2025

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo Sukoharjo Heru Indarjo menyebut ada lima syarat khusus yang harus dipenuhi oleh para pendaftar.

Ist
Ilustrasi PPDB Online Kabupaten Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo (DISDIKBUD) Sukoharjo Heru Indarjo menjelaskan dari hasil rapat persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun ajaran 2024/2025 pada tanggal 6 Mei 2024 silam telah ditetapkan syarat bagi pendaftar.

Menurut Heru, ada lima syarat khusus yang harus dipenuhi oleh para pendaftar.

"Ada lima syarat khusus pendaftaran pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMP Tahun Pelajaran 2024/2025," ujar Heru, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Respons Kajari Soal Dugaan Penyelewengan Dana Hibah oleh 3 Pengurus PSI Solo Jateng: Bakal Diteliti

Syarat khusus tersebut melengkapi syarat umum yang sudah diterapkan Disdikbud Sukoharjo di SMP negeri.

Berikut syarat khusus yang harus dipenuhi oleh para pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMP Tahun Pelajaran 2024/2025 di Sukoharjo

1. Alamat sesuai dengan KK

Bagi pendaftar PPDB, diharuskan lingkungan alamat sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).

2. Bukti Keikutsertaan Program Penanganan Keluarga Tak Mampu

Bagi pendaftar afirmasi menunjukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah seperti PIP, PKH, DTKS dan sejenisnya.

"Tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Buku rekening tidak berlaku," terangnya.

3. Penyandang Disabilitas Dibuktikan dari Surat Dokter

Kemudian syarat khusus Ketiga, bagi pendaftar disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

Juga surat keterangan dari psikolog atau kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

4. Surat Penugasan Orang Tua bagi Pendaftar Jalur Perpindahan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved