Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Polisi Ungkap Alasan Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus : Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Jenderal bintang dua ini meminta masyarakat menginformasikan segala hal jika memang menemukan informasi baru.

Istimewa
Polisi hapus 2 DPO kasus Vina Cirebon. 

"Orang saya ada visumnya nih, mengatakan bahwa itu, ini dia nih visumnya sekarang, hasil otopsi mengatakan di bagian intim dari si korban ada air mani sangat banyak sperma. Bagaimana bisa disebutkan itu kesalahan? Ada hasil otopsi, ada semua nih. Dan di dalam putusan pun, Saka itu ada peranannya," ungkapnya.

Untuk itu, Hotman meminta aparat penegak hukum harus benar-benar serius dalam melakukan serangkaian proses penyidikan agar kasus itu bisa diketahui secara terang benderang.

"Jadi apa lagi? Jadi memang ini benar-benar, benar Anda mengatakan tadi, ini benar-benar semua upaya harus dilakukan. Bawa semua tersangkanya, terpidana ke Jakarta, dilakukan tes kebohongan," jelasnya.

Baca juga: 5 Fakta Temuan Mayat Membusuk Dalam Toren di Pondok Aren : Ternyata DPO Kasus Narkoba

Kejadian Pembunuhan Vina dan Kekasihnya

Vina tewas dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya, Eki pada Sabtu (27/8/2016).

Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal.

Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya dibunuh.

Bukan hanya dibunuh, Vina diperkosa secara bergantian oleh para tersangka.

Atas kejadian itu, di tahun 2016, Polda Jabar menetapkan ada 11 tersangka.

Namun, hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sedangkan tiga tersangka lainnya menjadi DPO.

Delapan tahun berjalan, polisi belum bisa menemukan ketiga DPO tersebut.

Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral setelah dibuat film.

Polda Jabar kembali melakukan penyidikan atas kasus Vina dan berhasil menangkap Pegi Setiawan yang merupakan satu dari ketiga DPO yang selama ini dicari.

Sementara dua DPO lainnya dianggap tidak ada atau hanya fiktif.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved