Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Polisi Ungkap Alasan Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus : Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Jenderal bintang dua ini meminta masyarakat menginformasikan segala hal jika memang menemukan informasi baru.

Istimewa
Polisi hapus 2 DPO kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNSOLO.COM - Pihak kepolisian buka suara terkait alasan dihapusnya 2 daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan terhadap remaja, Vina Arsita Dewi alias Vina (16) dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki (16).

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, berdasarkan penjelasan Polda Jawa Barat, alat bukti terhadap dua DPO atas nama Andi dan Dani tidak mencukupi.

Baca juga: 4 Fakta Pengeroyokan Pria di Jalan Pantura Brebes: Polisi Tangkap 2 Pelaku, 6 Orang DPO

“Karena alat bukti yang mengarah kepada 2 orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif, oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Jenderal bintang dua ini meminta masyarakat menginformasikan segala hal jika memang menemukan informasi baru.

“Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih,” ucap Sandi.

Hotman Paris Usul Tes Kebohongan

Pengacara keluarga Vina, yaitu Hotman Paris mengusulkan supaya dilakukan tes poligraf atau kebohongan terhadap para pelaku dan saksi dalam kasus pembunuhan Vina.

Sejauh ini ada delapan orang terpidana, dan satu orang tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang sempat kabur sejak 2016 lalu.

"Ya, justru itu. Semuanya harus dilakukan maksimum. Tes kebohongan, itu benar itu. Makanya saya bilang, yang bisa melakukan ini semua adalah political will dari aparat penguasa negeri ini," kata Hotman kepada wartawan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024) dilansir dari TribunNews.

Bahkan, Hotman mendapat informasi jika salah satu kuasa hukum terpidana yang sudah bebas yakni Saka Tatal masih bersikeras jika peristiwa yang dialami Vina dan pacarnya, Eki adalah kecelakaan.

"Kami enggak bisa apa-apa. Keluarga korban mana bisa. Jadi agar semua dites kebohongan. Benar itu. Termasuk 8 terpidana dites kebohongan. Kemudian saksi-saksi," jelasnya.

 

Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Vina, Hotman Paris dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024).
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Vina, Hotman Paris dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024). (Tangkap layar Kompas TV)

"Ada lagi pengacara dari si Saka, yang ibu itu mengatakan, anaknya, itu kecelakaan murni."

Hotman pun membantah jika kejadian tersebut merupakan kecelakaan murni.

Pasalnya hal ini bisa dibuktikan dengan hasil otopsi korban.

"Orang saya ada visumnya nih, mengatakan bahwa itu, ini dia nih visumnya sekarang, hasil otopsi mengatakan di bagian intim dari si korban ada air mani sangat banyak sperma. Bagaimana bisa disebutkan itu kesalahan? Ada hasil otopsi, ada semua nih. Dan di dalam putusan pun, Saka itu ada peranannya," ungkapnya.

Untuk itu, Hotman meminta aparat penegak hukum harus benar-benar serius dalam melakukan serangkaian proses penyidikan agar kasus itu bisa diketahui secara terang benderang.

"Jadi apa lagi? Jadi memang ini benar-benar, benar Anda mengatakan tadi, ini benar-benar semua upaya harus dilakukan. Bawa semua tersangkanya, terpidana ke Jakarta, dilakukan tes kebohongan," jelasnya.

Baca juga: 5 Fakta Temuan Mayat Membusuk Dalam Toren di Pondok Aren : Ternyata DPO Kasus Narkoba

Kejadian Pembunuhan Vina dan Kekasihnya

Vina tewas dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya, Eki pada Sabtu (27/8/2016).

Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal.

Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya dibunuh.

Bukan hanya dibunuh, Vina diperkosa secara bergantian oleh para tersangka.

Atas kejadian itu, di tahun 2016, Polda Jabar menetapkan ada 11 tersangka.

Namun, hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sedangkan tiga tersangka lainnya menjadi DPO.

Delapan tahun berjalan, polisi belum bisa menemukan ketiga DPO tersebut.

Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral setelah dibuat film.

Polda Jabar kembali melakukan penyidikan atas kasus Vina dan berhasil menangkap Pegi Setiawan yang merupakan satu dari ketiga DPO yang selama ini dicari.

Sementara dua DPO lainnya dianggap tidak ada atau hanya fiktif.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved