Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Pengedar Narkoba Jenis Sabu Terciduk Lagi Transaksi di Wonogiri Jateng, Sempat Kabur saat Ketahuan

Penangkapan bermula saat polisi yang sedang berpatroli mendapati pelaku mengambil sesuatu di pagar belakang sebuah minimarket yang ada di lokasi

Tribun Solo / Istimewa Polres Wonogiri
Ilustrasi narkoba jenis sabu 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang pengedar narkoba asal Karanganyar, bernama MRA alias Doni (35) ditangkap saat melakukan transaksi jual beli sabu di Wonogiri.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan pelaku diamankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,34 gram pada 19 Mei 2024 lalu.

"Transaksinya di wilayah Lingkungan Kerdukepik, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri," jelasnya, Minggu (1/6/2024).

Penangkapan bermula saat polisi yang sedang berpatroli mendapati pelaku sedang mengambil sesuatu di pagar belakang sebuah minimarket yang ada di lokasi.

Saat didekati polisi, kata dia, pelaku sempat kabur. Polisi kemudian mengejar pelaku sampai di perbatasan Selogiri. Disana, pelaku bisa diamankan.

Baca juga: 720 Ekor Domba Sudah Laku Terjual, Peternak di Wonogiri Jateng Akui Momen Idul Adha Jadi Berkah

"Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa telah selesai melakukan transaksi narkoba," kata Anom.

Menurutnya petugas juga menemukan 1 paket warna coklat sedang yang berisi sabu seberat 2,34 gram dari tangan pelaku yang mana juga diakui oleh pelaku.

“Saat ini MRA alias Doni dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," ujarnya.

Kasi Humas menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu itu.

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” pungkas dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved