Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Kisah Kelam Mama Muda Videokan Pencabulan Anak di Tangsel, Diduga Pernah jadi Korban saat Remaja

Kasus pencabulan yang dilakukan R kepada anaknya yang baru berusia 5 tahun tersebut kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tangkapan layar di TikTok
Tampang mama muda bernama R (22) tersangka pencabulan anak kandung yang baru berusia 5 tahun di Tangerang Selatan. 

"Keluarga si Hany enggak ada yang dampingin," imbuhnya.

Saat ini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan R sebagai tersangka.

R dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pornografi hingga Undang-Undang ITE. 

"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade Ary.

(Tribun Jakarta)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved