Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Putusan MA Soal PKPU Beri Kesempatan Kaesang Maju Pilkada, Gibran Enggan Tanggapi Isu Dinasti Jokowi

Gibran tidak mau menanggapi lebih jauh soal Putusan MA yang dianggap bisa memuluskan jalan kaesang untuk Maju Pilkada.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 membuat usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Isu melanggengkan dinasti Jokowi pun berhembus karena putusan ini dibuat menjelang Pilkada serentak mendatang.

Putra Jokowi, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep pun diuntungkan dengan adanya putusan ini.

Terkait hal ini, Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka enggan menanggapi lebih jauh.

“Sudah saya jawab kemarin waktu di Balekambang,” terangnya saat ditemui di Balai Kota Solo Minggu (2/5/2024).

Menurutnya, dengan adanya putusan ini, tidak hanya Kaesang, semua orang yang berusia 30 tahun saat penetapan kepala daerah terpilih memiliki kesempatan yang sama.

“Ada (peluang untuk anak muda), terbuka luas untuk semua ya,” terangnya saat ditemui di Taman Balekambang, Kamis (30/5/2024) lalu.

Seperti telah diketahui, aturan sebelumnya menghitung usia dari penetapan calon.

Kaesang saat ini masih berusia 29 tahun. Adik dari Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka itu baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Putusan MA memberikan kesempatan bagi yang belum genap berusia 30 tahun untuk maju sebagai kandidat di pilkada, termasuk Kaesang.

Sementara itu, penetapan calon kepala daerah akan dilakukan KPU pada 22 September 2024.

KPU mengatur, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 paling lambat 16 Desember 2024.

Baca juga: 3 Pernyataan Gibran Soal Tim Tak Terlihatnya, Antarkan Jadi Wali Kota Solo dan Wapres Terpilih

Berkaca pada Pilkada 2020, MK memberi tenggat 14 hari kerja.

Jika sampai tenggat usai di wilayah itu tak ada sengketa pilkada, maka MK akan memberi tahu KPU. KPU lalu punya waktu maksimum 5 hari untuk menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved