Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Pria di Kalsel Tega Sebar Video Asusila Mantan Kekasih, Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui

Pemuda berinisial MR (19) tega menyebarkan foto dan video asusila mantan kekasihnya NH (19).

(KOMPAS.com/M WISMABRATA)
Ilustrasi video asusila. 

TRIBUNSOLO.COM - Pemuda berinisial MR (19) tega menyebarkan foto dan video asusila mantan kekasihnya NH (19).

Usut punya usut tindakan ini dilakukan setelah MR merasa sakit hati karena keluarga mantan kekasihnya tidak memberikan restu.

Baca juga: Viral Video Wasit Tarkam Dikeroyok Pemain, Beberapa Diantaranya Mantan Timnas Indonesia

Kejadian ini diketahui terjadi di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Setelah tersebar, foto dan video asusila itu akhirnya sampai ke korban.

Melihat hal itu, korban tak terima dan keberatan.

Karena merasa malu, korban akhirnya melapor ke Polres Tabalong hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan, pelaku berinisial MR (19) ditangkap setelah menyebarkan foto dan video asusila mantan kekasihnya NH (19).

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku lantaran sakit hati hubungannya tak direstui oleh keluarga mantan kekasihnya.

"Pihak keluarga perempuan pujaan hatinya tak setuju dengan hubungan kasih mereka," ujar Galih kepada wartawan, Senin (3/6/2024) malam.

Pelaku MR imbuhnya, pertama kali menyebar foto dan video asusila mantan kekasih melalui media sosialnya.

"Foto dan video asusila itu disebar ke ke kakak korban dan juga beberapa teman korban," ungkapnya.

MR pun kemudian diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Viral Video Wanita Tanpa Celana Joget Erotis di Atas Mobil, Begini Akhirnya!

Kecewa terhadap sikap keluarga

Di hadapan polisi, pelaku mengaku kecewa dengan sikap keluarga mantan kekasihnya yang tak merestui hubungan mereka.

Padahal keduanya sudah menjalin hubungan yang cukup lama.

"Pelaku MR mengaku sudah hampir 4 tahun menjalin asmara dengan pelaku dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun seiring berjalannya waktu dan keadaan, pihak keluarga perempuan tidak menyetujui hubungan keduanya," jelas Galih.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tabalong.

Pelaku akan dikenakan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved