Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada 2024

2 Alasan yang Buat Jumlah TPS di Sragen Jateng untuk Pilkada 2024 Turun Drastis : Hanya 1.461 TPS

Seperti yang diketahui, pada gelaran Pemilu 2024 lalu, terdapat 3.420 TPS yang tersebar di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Sragen.

TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Ilustrasi Pemilih memasukkan surat suara Pemilu 2024 ke kotak suara yang ada di TPS. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bakal digunakan dalam pelaksanaan Pilkada Sragen 2024 menurun drastis dibandingkan pada Pilpres dan Pileg 2024.

Ada 2 alasan yang melatarbelakangi hal tersebut.

Berikut 2 alasan yang membuat KPU menurunkan jumlah TPS dalam Pilkada Sragen 2024 mendatang :

1. Ada Perubahan Jumlah Maksimal Pemilih

Ketua KPU Sragen, Prihantoro P.N mengatakan jumlah TPS menurun, karena terdapat perubahan jumlah maksimal pemilih di tiap TPS.

Seperti yang diketahui, pada gelaran Pemilu 2024 lalu, terdapat 3.420 TPS yang tersebar di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Sragen.

Sedangkan, di gelaran Pilkada 2024, jumlah TPS menurun lebih dari 50 persen, atau hanya sebanyak 1.461 TPS.

Baca juga: 3 Fakta Pengendara Xpander Curi HP Sopir Pikap di Sragen Jateng, HP Tak Bisa Dihubungi usai Kejadian

"Jumlah TPS di Pilkada 2024 sebanyak 1.461 TPS, jumlahnya turun dari Pilpres kemarin karena jumlah pemilik maksimal dalam 1 TPS berbeda aturannya," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (5/6/2024).

"Untuk gelaran Pilkada 2024, satu TPS maksimal terdiri dari 600 pemilih," tambahnya.

Sementara, saat Pileg/Pilpres lalu, jumlah pemilih maksimal dalam satu TPS hanya 300 orang.

2. Hanya Ada 2 Jenis Pemilihan

Dengan bertambahnya jumlah pemilih maksimal per TPS, tentu saja akan berpengaruh kepada waktu penghitungan suara nanti.

Namun, beban penghitungan suara tidak seberat saat gelaran Pileg/Pilpres, karena hanya menghitung pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati saja.

"Mestinya berpengaruh, tetapi kan ini nanti hanya menghitung 2 jenis pemilihan, yaitu Gubernur dan Bupati," jelasnya.

Hingga saat ini, KPU Sragen belum melakukan penetapan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk gelaran Pilkada 2024.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved