Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

5 Pengacara Top yang Ikut Turun Tangan di Kasus Vina Cirebon : Hotman Paris Sampai Otto Hasibuan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 5 sosok pengacara top yang mendampingi keluarga korban, tersangka dan terpidana kasus kematian Vina Cirebon

Tribunnews.com
Hotman Paris, Otto Hasibuan dan Farhat Abbas, tiga pengacara yang ada di pusaran kasus kematian Vina Cirebon. 

2. Otto Hasibuan

Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Sudirman, seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang divonis hukuman penjara seumur hidup.

Otto Hasibuan menyebut, Peradi memiliki pusat bantuan hukum (PBH) yang tersebar di 160 wilayah di Indonesia.

Maka sudah semestinya Otto memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma untuk Sudirman.

Menurutnya, pengacara ini merasa terganggu saat menangani kasus pembunuhan Vina.

"Ibu Titin (pengacara Sudirman) merasa bahwa ada oknum-oknum tertentu yang melakukan upaya-upaya agar kliennya Sudirman mencabut kuasa dari Titin dalam menangani perkara itu," jelas Otto.

Menurutnya, pihak keluarga Sudirman kemudian meminta bantuan hukum kepada Peradi untuk menjadi kuasa hukum Sudirman.

Otto menjelaskan seorang advokat harus bekerja dengan bebas dari tekanan.

Jika ada tekanan ke advokat, hal ini akan menjadi permasalahan bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan.

Karenanya, dia meminta oknum-oknum yang diduga polisi itu untuk tidak melakukan penekanan.

"Mohon kiranya agar Kapolri atau Kapolda Jawa Barat dapat memberikan atensi khusus kenapa hal ini bisa terjadi," tegasnya.

3. Farhat Abbas

Farhat Abbas ikut turun tangan di kasus pembunuhan viral, Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon.

Kini Farhat Abbas kini siap mendampingi Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Farhat Abbas turut membantu Titin Prialianti sebagai kuasa hukum membela Saka Tatal setelah keterangannya diragukan mengaku menjadi korban salah tangkap.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved