Pilkada 2024

Daftar Penjaringan Pilkada 2024 di Boyolali Jateng, BKPSDM Solo Minta Agus Irawan Ajukan Cuti Ini

Seorang staf Dispora Pemkot Solo, Agus Irawan (41) sedang melakukan pendekatan ke partai politik untuk maju sebagai Calon Bupati Pilkada Boyolali 2024

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang staf Dispora Pemkot Solo, Agus Irawan (41) sedang melakukan pendekatan ke partai politik untuk maju sebagai Calon Bupati Pilkada Boyolali 2024.

Ia juga berencana mengikuti penjaringan partai politik di Boyolali.

Kepala BKPSDM Pemkot Solo, Dwi Ariyatno meminta yang bersangkutan mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

“Ketentuan terkait dengan pendekatan partai politik pengusung atau masyarakat melalui berbagai media, menurut SE KASN harus cuti di luar tanggungan negara. Cuti diberikan dengan alasan karena itu,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin (10/6/2024).

Menurut SE KASN nomor 6 tahun 2023 ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai Peserta Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana ketentuan Lampiran II huruf B angka 3 (tiga) Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca juga: Seorang ASN Solo Didukung Relawan Prabowo Gibran Maju Pilkada Boyolali, Begini Tanggapan Gibran

Mekanisme dalam pengajuan CLTN bagi ASN yang melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai Peserta Pemilu dan Pemilihan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski belum melakukan deklarasi, ASN berpangkat Golongan IId: pengatur tingkat I ini telah melakukan sejumlah aktivitas yang dipersepsikan ia akan maju di Pilkada Boyolali.

Maka CLTN harus diambil untuk menjaga netralitas ASN.

“Apa yang sudah dilakukan yang bersangkutan sebenarnya di video tidak tampak deklarasi maju. Tapi mungkin itu sudah dipersepsikan. Informasi terakhir sudah pasang baliho," ungkap dia.

"Itu di dalam ketentuan SE KASN masuk dalam kategori melakukan pendekatan kepada masyarakat terkait dengan pencalonan atau pemilu,” tambahnya.

Selama masa cuti ia tidak mendapatkan hak selayaknya Aparatur Sipil Negara (ASN).

Masa selama cuti juga tidak dihitung sebagai masa pengabdian.

“Status cuti di luar tanggungan negara itu seseorang tidak wajib menjalankan tugas, tidak aktif berdinas, dan tidak mendapatkan apa pun dalam bentuk kompensasi, tunjangan, dan berbagai hak kepegawaian. Selama masa cuti masa kerjanya tidak diperhitungkan sebagai masa kerja pengabdian. Apa pun yang menjadi hak kepegawaian, konsekuensi, tanggung jawab, tidak melekat,” jelasnya.

Baca juga: Soal ASN Solo yang Bakal Kerja Seperti Karyawan Perusahaan Startup, Gibran Sebut Emoh WFH dan WFA

Pihaknya akan memberikan cuti terhitung mulai dikabulkannya cuti hingga penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Jika ditetapkan sebagai calon, maka adik dari Mantan Ajudan Jokowi, Devid Agus Yunanto ini harus mundur dari ASN.

Jika tidak, maka status ASN bisa diaktifkan kembali.

“Nanti kalau misal pendaftaran setelah itu penetapan, saat penetapan namanya masuk dalam penetapan KPU, itu prosesnya dia harus mundur. Kalau ternyata syarat tidak terpenuhi, batal, diaktifkan kembali,” tuturnya.

Namun, jika yang bersangkutan mendaftar sebagai anggota partai, maka ia harus mundur dari ASN meski belum mendaftar sebagai calon.

Jika ketahuan mendaftar dan tidak mundur, maka ia akan dipecat.

“Selama proses ini tidak boleh menjadi anggota partai. Pencalonan itu ada partai yang mensyaratkan menjadi anggota ada yang tidak. Kalau yang bersangkutan mengajukan diri menjadi anggota proses CLTN itu prosesnya mundur. Kalau pengajuan sebelum ditetapkan pemberhentian dengan hormat. Kalau sudah dapat KTA, tidak laporan, tidak mengajukan mundur, pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.

(*)


 
 
 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved