Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polwan Bakar Suami

Gaji Briptu RDW, Polisi yang Dibakar Istri di Mojokerto karena Diduga Pakai Uang untuk Judi Online

Adapun alasan Briptu FN membakar suaminya hidup-hidup diduga karena kesal uang gaji ke 13 nyaris habis untuk judi online.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunJatim.com
Polwan di Mojokerto bakar suaminya sendiri sesama polisi karena terpicu judi online. 

TRIBUNSOLO.COM - Berikut kisaran gaji Briptu RDW, polisi yang dibakar istrinya di Mojokerto.

Adapun alasan Briptu FN membakar suaminya hidup-hidup diduga karena kesal uang gaji ke 13 nyaris habis untuk judi online.

Peristiwa polwan bakar suami ini pun jadi sorotan di media sosial, di mana banyak warganet mulai menguliti kehidupan pribadi pasutri tersebut.

Baca juga: Kondisi 3 Anak Briptu FN : Ada yang Kembar, Kini Menyusu Sang Ibu di Ruang Tahanan Khusus

Diketahui, gaji ke-13, aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri telah dicairkan pemerintah sejak 3 Juni lalu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2024.

Dasar perhitungan gaji ke-13 ini menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.

Selain itu, besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 Sementara, untuk gaji Brigadir Polisi Satu (Briptu) berkisar Rp2.343.100 - Rp3.850.500

Yang bikin Briptu FN kesal, diduga gaji ke-13 yang diterima keduanya itu malah dipergunakan sebagian besar untuk judi online.

Hal ini berdasarkan keterangan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri.

Baca juga: 3 Fakta Briptu FN, Polwan di Mojokerto Bakar Suami Sesama Polisi : Punya Anak Kembar, Tersangka KDRT

Kapolres menyebutkan, peristiwa dipicu saat Briptu FN mengecek ATM milik suaminya, Briptu RDW, dan didapati gaji ke-13 yang seharusnya Rp 2.800.000, hanya tersisa Rp 800.000.

Berikut daftar lengkap gaji polisi berdasarkan pangkatnya:

1. Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 - Rp2.741.300

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 - Rp2.827.000

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 - Rp2.915.400

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved