Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Respons Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Soal KPK Sita Barang Kliennya, Sebut Menyayangkan

KPK menyita beberapa barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ini disayangkan Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tebar senyum saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku. 

TRIBUNSOLO.COM -  Nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi terkait kasus dugaan suap eks caleg PDIP Harun Masiku masih menjadi sorotan. 

Terlebih setelah KPK melakukan penyitaan sejumlah barang milik Hasto. 

Respons ditunjukkan oleh Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy.

Dia mengatakan, DPP PDIP sudah menggelar rapat menanggapi hal ini. 

Bahkan, soal penyitaan ini sudah dilaporkan ke Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

"Sudah dirapatkan oleh DPP dan sudah dilaporkan ke Ibu Ketum (Megawati)," ujar Ronny di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Baca juga: 5 Fakta Pemeriksaan Hasto Kristiyanto oleh KPK : Sekjen PDIP Protes HP dan Tas Disita Penyidik

Beberapa barang diketahui disita KPK yakni ponsel dan buku berisikan kebijakan partai hingga strategi pemenangan pilkada.

KPK juga mengamankan ponsel dan ATM staf Hasto yang bernama Kusnadi. 

Penyitaan itu dilakukan pada Senin (10/6/2024).

Itu bersamaan juga dengan pemeriksaan Hasto sebagai saksi terkait kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.

Ronny mengatakan pihaknya menyayangkan penyitaan itu. 

Dia belum menjelaskan detail langkah PDIP seusai penyitaan barang-barang milik Hasto.

"Tentunya kalau dari kami tim hukum kami menyayangkan apa yang terjadi. Sedang dirapatkan teman-teman, nanti kita akan sampaikan," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyitaan Barang Milik Sekjen PDIP Hasto oleh KPK Dilaporkan ke Megawati

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved