Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Pengedar Sabu Ditangkap di Sukoharjo Jateng, Diupah Rp 200 Ribu, Pemberi Perintah Diburu Polisi

Dua orang pemuda asal kota Solo berinisial AB (22) dan SP (25) diamankan pihak Kepolisian Sukoharjo.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Istimewa
Dua orang pemuda asal kota Solo berinisial AB (22) dan SP (25) harus diamankan oleh pihak Kepolisian Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Dua orang pemuda asal kota Solo berinisial AB (22) dan SP (25) diamankan pihak Kepolisian Sukoharjo.

Keduanya terbukti terlibat dalam kegiatan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Penangkapan ini dilakukan tim Satuan Narkoba Polres Sukoharjo setelah melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari masyarakat. 

AB dan SP ditangkap di lokasi terpisah setelah polisi mendapatkan cukup bukti terkait keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba tersebut.

Pelaku AB diamankan di daerah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo saat melakukan peredaran narkoba pada 15 Mei 2024 lalu. 

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Serlina di Sukoharjo Jateng, Polisi Limpahkan Berkas Perkara ke Kejari

Kemudian pelaku SP diamankan di rumahnya pada tanggal 17 Mei 2024 lalu.

"Kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa sejumlah paket narkoba yang siap edar," ujar Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, Rabu (12/6/2024).

Warsino menjelaskan kedua pelaku tersebut menjadi pengedar narkoba atas perintah RY yang saat ini Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kedua pelaku tersebut diperintah oleh RY untuk mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo," terangnya.

Sebelumnya kedua pelaku mendapat narkoba sebanyak 40 gram dari RY. 

Kemudian 40 gram narkoba tersebut dipecah menjadi beberapa paket untuk di edarkan kembali.

Baca juga: Curhat Warga Sukoharjo Jateng, Bising Live Musik Tempat Hiburan Malam di Langenharjo Ganggu Tidur

"Dari keterangan pelaku, mereka telah diperintah RY mengedarkan narkoba sebanyak 2 kali," ucap dia.

"Dimana dalam pekerjaannya itu, kedua pelaku diberi upah uang Rp 200 Ribu dan sisa sabu untuk dikonsumsi," tambahnya.

Dalam penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 36, 48 gram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Kepolisian Sukoharjo dalam beberapa bulan terakhir. 

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari barang terlarang tersebut.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved