Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Sumringahnya 195 Kepala Desa di Sragen Jateng, Masa Jabatannya Resmi Diperpanjang 2 Tahun

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dilakukan pada Kamis (13/6/2024) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sragen.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sragen, Kamis (13/6/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Wajah sumringah terpancar dari seluruh kepala desa di Kabupaten Sragen.

Pasalnya, masa jabatan mereka resmi diperpanjang dua tahun sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Kini, masa jabatan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Sragen menjadi 8 tahun.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dilakukan pada Kamis (13/6/2024) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sragen.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan diikuti 195 dari 196 kepala desa di Sragen.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan ia menerima surat edaran dari pemerintah pusat baru pada 5 Juni 2024 lalu.

"Dari kepala desa meminta hadiah ulang tahun, agar dikukuhkan tanggal 23 Juni nanti, dilihat di kalender ternyata hari Minggu, apabila sudah ada surat edaran, untuk apa ditunda," kata Yuni dalam sambutannya.

"Hari ini dikukuhkan, mari kita syukuri bersama-sama," sambungnya.

Baca juga: Urusan Gadai Motor Bikin Hubungan Keluarga Rusak, Keponakan di Sragen Jateng Curi Sapi Pamannya

Baca juga: Pengemudi Buru-buru Berangkat Kerja, Avanza di Sragen Jateng Terbalik Pasca Lewati Jalan Berlubang

Yuni berpesan kepada seluruh kepala desa agar sama-sama menjaga Sragen dan tetap mempertahankan capaian prestasi yang selama ini telah diraih.

Kepala Desa Jetak, Siswanto mengucapkan rasa terima kasihnya kepada rekan-rekan kepala desa yang telah berjuang, hingga ada perubahan Undang-undang Desa.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh kepala desa, agar perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini bisa dimanfaatkan untuk bekerja lebih baik demi masyarakat.

"Dengan waktu yang sangat panjang in, nanti akan bisa tercapai harapan masyarakat, memang ada 2 asumsi, kalau kepala desanya elek-elekan, ya mungkin repot, kalau lurahnya apik, ya senang," jelasnya.

"Tapi, mudah-mudahan dengan perpanjangan 2 tahun akan lebih semangat, karena jedanya agak lama, dan mungkin tidak berpikir untuk Pilkades, bisa fokus ke visi misi," pungkasnya.

Dalam pengkuhan ini, masa jabatan 166 kepala desa yang habis pada 27 Desember 2025, resmi diperpanjang hingga 27 Desember 2027.

Kemudian, masa jabatan 19 kepala desa yang habis pada 13 Desember 2028, diperpanjang hingga 13 Desember 2030.

Lalu, masa jabatan 10 kepala desa yang akan habis pada 29 Desember 2029, diperpanjang hingga 29 Desember 2031.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved