Viral
Viral Siswi SMP di Bekasi Diduga Dihamili Anak Polisi, Keluarga Pelaku Minta Gugurkan Kandungan
Kasus rudapaksa anak di bawah umur dengan korban berinisial P (15) tengah viral di media sosial.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur dengan korban berinisial P (15) tengah viral di media sosial.
Pasalnya diduga pelakunya merupakan anak dari anggota polisi berinisial R (18).
Baca juga: Tega, Pria di Samarinda Rudapaksa Teman Wanita di Gedung Kosong, Lalu Tinggalkan Korban Sendirian
Kini korban sudah melahirkan anaknya.
Sebelum kasus ini mencuat, pihak keluarga korban sudah meminta pertanggung jawaban pelaku, namun tak dihiraukan.
Beredar kabar jika pelaku merupakan anak dari anggota Polres Metro Bekasi Kota.
Dilansir dari TribunJakarta, keluarga dari kedua belah pihak sempat bertemu melakukan mediasi.
Sayangnya, hasil mediasi orang tua P dan R tak menemukan titik terang dan justru memperkeruh keadaan.
Orang tua R bahkan sempat meminta P menggugurkan kandungannya, ide itu tentu saja ditolak keluarga korban yang meminta pertanggungjawaban.
"Karena tidak mau digugurkan, akhirnya cabang bayi itu dilahirkan dan sampai sekarang belum ada itikad baik dari keluarga pelaku untuk datang," kata Dikaios Mangapul Sirait kuasa hukum korban, Minggu (16/6/2024).
Kini P harus berjuang keras menjadi ibu tunggal di usianya yang sangat belia, dia juga terpaksa putus sekolah.
Sementara pelaku, masih tetap melanjutkan hidupnya tanpa ada rasa tanggung jawab ke bayi hasil hubungan di luar nikah.
"Klien kami ini sudah tidak sekolah lagi, pada saat kejadian itu kelas 2 SMP," jelas dia.
Sejak awal lanjut Dikaios, pelaku dan keluarganya memang tidak ada itikad baik bertanggung jawab apalagi menikahkan keduanya.
"Enggak ada, dari awal enggak mau (menikahkan korban dengan pelaku), sampai sekarang dibiayai sepeserpun tidak (untuk merawat bayi)," ujarnya.
Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper: Ternyata Ini Motifnya, Pelaku Sempat Rudapaksa Korban
Keluarga korban telah membuat laporan polisi LP/B 1888 / VI / 2024 / SPKT / Polres metro bekasi / Polda Metro Jaya, dilayangkan sejak 10 Juni 2024.
Dalam laporan polisi, terlapor R diduga melakukan tindak pidana Pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Selain melaporkan kasus pidana, kuasa hukum korban juga melaporkan ayah R ke Paminal Polres Metro Bekasi Kota.
Sebagai informasi, ayah R diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Metro Bekasi Kota.
J (52) ayah korban mengatakan, tekadnya sudah bulat untuk membawa kasus yang menimpa putrinya ke jalur hukum.
"Perkara dilanjutkan aja, sudah menunggu sekian lama tidak ada niat baiknya, sudah terlanjur kalau sudah seperti ini," kata J, Minggu (16/6/2024).
(*)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.