Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

4 Pernyataan Ahli Waris Sriwedari di Solo Jateng, Ingin Pertahankan Bangunan, Gibran Tak Jawab Surat

Ahli waris Lahan Sriwedari angkat bicara terkait rencana pembangunan di kawasan Sriwedari Solo.

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Andreas Chris
Kondisi Masjid Sriwedari yang mangkrak, Minggu (3/12/2023). 

Mereka memasang baliho di pagar Lahan Sriwedari yang menyatakan lahan seluas 99.889 meter persegi tersebut adalah lahan milik ahli waris KRMT Wiryodiningrat pada 16 Juni 2024.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Gibran tak ditanggapi.

Itu juga termasuk tidak adanya respons terhadap permintaan Ahli Waris berkaitan dengan pembangunan Masjid Sriwedari.

Proyek ini sempat mangkrak namun kini dilanjutkan kembali.

Baca juga: Proyek Masjid Sriwedari Solo Jateng Dilanjutkan, Ahli Waris Merasa Dibenturkan dengan Umat Islam 

Pihaknya memasang baliho ini agar masyarakat tahu mengenai penetapan eksekusi pengosongan lahan sudah turun sejak tahun 2015 silam.

“Kita mengumumkan pada masyarakat luas tanah ini sudah inkracht milik ahli waris berdasarkan beberapa catatan yang sudah kami sampaikan,” jelasnya.

Meski menjadi pemilik sah lahan ini, pihaknya tidak serta merta memutuskan secara sepihak terkait pengembangan kawasan ini.

Pihaknya bermaksud ingin bermusyawarah dengan pemerintah.

“Kami ingin bermusyawarah dengan cara mufakat. Setelah ketemu apa langkah berikutnya terhadap pengembangan tanah sriwedari kami terbuka terhadap pemerintah kita,” tuturnya.

3. Bangunan Tetap Dipertahankan

Stadion Sriwedari yang berada di Jalan Bhayangkara No.5, Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Stadion Sriwedari yang berada di Jalan Bhayangkara No.5, Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. (TribunSolo.com)

Pihaknya juga berjanji bangunan yang sudah berdiri tetap dipertahankan karena memiliki manfaat bagi masyarakat.

Seperti telah diketahui, di lahan ini berdiri Stadion Sriwedari, Museum Keris, Museum Radya Pustaka, Graha Wisata Niaga, hingga Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo.

Terlebih sejumlah bangunan tersebut telah memiliki status benda cagar budaya.

Diantaranya, Museum Radya Pustaka yang memiliki  SK : 646/1-R/1/2013 tertanggal 1 Januari 2013.

Baca juga: Kecewa dengan Gibran, Ahli Waris Lahan Sriwedari Solo Jateng Pasang Baliho: Tanah Ini Milik Kami

Lalu ada juga Stadion Sriwedari yang memiliki No SK : 006/M/2017 tertanggal 12 Januari 2017.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved