Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencabulan Lima ABG di Boyolali

Karyawan Toko Mainan yang Cabuli 5 ABG di Boyolali Jateng Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Penjaga toko mainan yang cabuli 5 orang ABG itu telah dihukum penjara. FW dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Boyolali

TribunSolo.com/Aji Bramastra
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Masih ingat dengan kasus pencabulan 5 anak baru gede (ABG) di Kecamatan Andong?

Penjaga toko mainan yang cabuli 5 orang ABG itu telah dihukum penjara.

FW dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

"Sidang putusannya sudah tanggal 15 Mei 2024 lalu. Putusan confirm (Sama dengan ) tuntutan 10 tahun penjara," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Murti Ari Wibowo, Rabu (19/6/2024).

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, juncto 65 ayat 1 KUHP.

Atas putusan itu, lanjutnya, jaksa menyatakan menerima.

Baca juga: Viral Tenda Hajatan Dibuat Underpass Sehingga Kendaraan Bisa Lewat, Disebut Berlokasi di Boyolali

Baca juga: Uniknya Puluhan Domba di Bhenika Farm Boyolali Jateng, Dikirab Dahulu Sebelum Disembelih

Sementara terdakwa yang awalnya pikir-pikir akhirnya menerima.

FW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana tersebut.

Sejak 2021 hingga 2023 terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap 5 orang remaja di sekitar lokasi toko tempat FW bekerja.

WiFi gratis yang disediakan toko dimanfaatkan pelaku untuk mengiming-imingi korban.

Pelaku bekerja dan tinggal di toko itu. Saat malam hari, ada anak remaja yang biasa nongkrong kemudian diajak masuk dan dapat leluasa menggunakan wifi.

Terdakwa lalu menonton video porno. Setelah itu, pelaku melancarkan perbuatan tak senonohnya.

"5 remaja yang jadi korban ini dilakukan tidak dalam waktu yang bersamaan," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved