Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Maraton, 12 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu Boyolali Jateng

Kejari Boyolali terus menggarap kasus dugaan korupsi Puskesmas Kemusu Jawa Tengah (Jateng). Sudah ada 12 saksi yang diperiksa terkait kasus ini.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Kajari Boyolali Tri Anggoro Mukti (kiri). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu masih didalami penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Sebanyak 12 saksi telah diperiksa dalam perkara ini.

Proses penyidikan yang sudah dimulai sejak 24 Februari 2024 ini telah mengerucut sosok pegawai.

Tak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat akan ada tersangka yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp 1,5 miliar itu.

Korupsi itu dilakukan dalam rentan waktu tahun 2017-2022.

Modusnya menggunakan dana yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu untuk kepentingan pribadi.

Uang dari BLUD yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan malah digunakan sendiri diluar kewenangan.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Serlina di Sukoharjo Jateng, Polisi Limpahkan Berkas Perkara ke Kejari

Dana yang telah dikorupsi itu, lalu dilaporkan seolah-olah telah digunakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan.

Namun tak ada kejahatan yang sempurna.

Meski 'aman' dalam rentan waktu 2017 hingga 2022, namun akhirnya kasus itu menguap juga.

Kajari Boyolali, Tri Anggoro Mukti mengatakan, kasus dugaan korupsi itu terbongkar setelah masyarakat melaporkan adanya ketidak beresan pada Puskesmas tersebut.

Dari laporan masyarakat itu, Kejari kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Boyolali.

"12 saksi telah kami periksa secara maraton," jelasnya, saat ditemui usai penyembelihan hewan kurban di halaman Kejari Boyolali, Rabu (19/6/2024).

Meski sudah 12 saksi yang dimintai keterangan, penyidik masih membutuhkan keterangan dari ahli untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi itu. 

"Dalam waktu dekat kita akan gelar perkara lagi, tim penyidik pemaparan lagi, pihak -pihak mana yang harus bertanggungjawab perbuatan yang menimbulkan keuangan negara itu," pungkasnya.  (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved