Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Mengaku Diorder Napi dari Lapas Magelang, Pria Asal Klaten Jateng Dapat Rp2 Juta Sekali Edarkan Sabu

Kurir sabu di Sukoharjo tertangkap menggunakan narkoba. Pelaku merupakan seorang pria asal Klaten. Dia mengaku dapat order dari napi dalam lapas.

Istimewa
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menggagalkan penjualan sabu di Kecamatan Kartasura, pada (13/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Aksi kurir sabu di Sukoharjo gagal. 

Dia malah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo pada Jumat (13/6/2024) lalu.

Pelaku merupakan seorang pria berinisial AZ (31) warga Kabupaten Klaten

Dengan diamankan pria tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo juga mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu. 

Kasat Narkoba Iptu Ari Widodo menjelaskan, AZ (31) diamankan saat mengedarkan sabu di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo.

"Jadi setelah mendalami laporan dan beberapa saksi, kami mendapatkan informasi bahwa AZ akan melakukan pengedaran narkotika sabu," ujar Ari saat di Konfirmasi TribunSolo.com, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Begini Respons Inara Rusli

Pengedaran narkotika sabu yang diedarkan oleh AZ ini berpindah-pindah di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sukoharjo

“Penangkapan di Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti sebanyak 11 paket sabu dengan berat sekitar 6,30 gram,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Ari Widodo juga bercerita dari keterangan pelaku AZ, pelaku ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Irfan yang kini sedang menjalin hukuman pidana di lapas Magelang. 

"Jadi AZ ini diperintah oleh Irfan, ternyata Irfan ini merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di lapas magelang," terangnya.

Selain itu, AZ mengaku setiap menjalankan pekerjaannya sebagai kurir narkotika sabu mendapatkan upah sebesar Rp 2 Juta. 

"Namun saat ini dia mengaku baru menerima Rp 500 Ribu,” tandasnya.

Oleh karena itu, atas perbuatannya AZ terancam Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved