Berita Boyolali
Nasib Perangkat Desa Keyongan Boyolali Jateng, Sempat Mangkir Panggilan Kejari, Kini Dibui
Tersangka penyelewengan pajak bumi dan bangunan di Boyolali kini sudah di bui. Itu adalah perangkat desa di Desa Keyongan.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Tersangka kasus penyelewengan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Nogosari akhirnya memenuhi panggilan penyidik pindana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jumat (21/6/2024).
Dwi Purnomo, salah satu perangkat desa di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari dan barang bukti kejahatannya langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia awalnya mangkir dari panggilan penyidik.
Dwi Purnomo sedianya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis, kemarin.
Itu setelah, berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) pada 15 Mei 2024 lalu.
Setelah diserahkan, Dwi Purnomo pun langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana PSI Solo, Kejari Solo Jateng Kumpulkan Data, Koordinasi dengan APIP
Tersangka akan dititipkan di Rutan Kelas 2 B Boyolali.
Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti menyebut pihaknya telah menunjuk 6 Jaksa untuk menyidangkan perkara tersebut.
"Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Boyolali akan segera melimpahkan Perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk segera disidangkan," kata Kajari.
Dwi Purnomo disangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal selama 20 tahun.
Tersangka menyelewengkan uang PBB yang dipungut dari masyarakat di Desa Keyongan selama kurun waktu 2015-2018.
Selama kurun waktu itu, tersangka tak menyerahkan uang dari masyarakat ke negara.
Total kekayaan yang dikumpulkan tersangka dalam perkara ini mencapai Rp108.392.107. (*)
| ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
|
|---|
| Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
|
|---|
| 3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
|
|---|
| Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
|
|---|
| Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Dwi-Purnomo.jpg)