Berita Boyolali
Beda dari Tuntutan JPU, Kades Tegalsari di Boyolali Jateng Divonis 10 Bulan Penjara Gegara Perjudian
Sidang vonis kasus yang melibatkan dirinya dan 6 warga serta dua bandar judi itu digelar Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Senin (24/6/2024).
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Maryoto selaku Kepala Desa (Kades) Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Boyolali yang terlibat kasus perjudian telah divonis 10 bulan penjara.
Sidang vonis kasus yang melibatkan dirinya dan 6 warga serta dua bandar judi itu digelar Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Senin (24/6/2024).
Vonis majelis hakim yang diketuai, Teguh Indrasto dan anggota Elisabeth Vinda Yustinita serta Tony Yoga Saksana itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Dimana, sebelumnya Jaksa Penuntut umum (JPU) Wisnu Jati Dewangga meminta majelis hakim, PN Boyolali menghukum terdakwa dengan penjara 1 tahun.
"Dijatuhi hukum penjara selama 10 bulan," ucap Ketua Majelis hakim, PN Boyolali, Teguh Istanto.
Hakim menyebut, hal-hal yang memberatkan.
Antara lain, perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan karena desakan ekonomi.
Baca juga: Kisah Sedih dari Boyolali Jateng, Cari Sertifikat Rumah yang Hilang, Seorang Tuna Netra Malah Ditipu
Baca juga: 3 Janji Agus Irawan, Cabup Boyolali Jateng yang Masuk Lingkaran Jokowi: Pembangunan Infrastruktur
Pasalnya, terdakwa terdakwa yang menjabat sebagai kepala desa, kebutuhan keluarga sudah tercukupi.
Kemudian, sebagai kepala desa seharusnya memberikan tauladan yang baik kepada warganya.
"Kejahatan yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai seorang kepala desa yang secara terang-terangan sehingga berpotensi dilihat atau ditiru lingkungan sekitar sehingga berpotensi merusak moral generasi muda," tegasnya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Atas putusan itu, terdakwa Maryono langsung menyatakan menerima dan tak akan melakukan banding.
Sementara, JPU Wisnu Jati Dewangga pikir-pikir dulu dengan putusan yang lebih rendah itu.
"Kita sampaikan (hasil sidang) ke pimpinan dulu," ujar Wisnu.
(*)
ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
![]() |
---|
Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
![]() |
---|
Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
![]() |
---|
Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.