Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Beda dari Tuntutan JPU, Kades Tegalsari di Boyolali Jateng Divonis 10 Bulan Penjara Gegara Perjudian

Sidang vonis kasus yang melibatkan dirinya dan 6 warga serta dua bandar judi itu digelar Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Senin (24/6/2024).

Tribunsolo.com/Adi Surya Samodra
Ilustrasi judi 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Maryoto selaku Kepala Desa (Kades) Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Boyolali yang terlibat kasus perjudian telah divonis 10 bulan penjara.

Sidang vonis kasus yang melibatkan dirinya dan 6 warga serta dua bandar judi itu digelar Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Senin (24/6/2024).

Vonis majelis hakim yang diketuai, Teguh Indrasto dan anggota Elisabeth Vinda Yustinita serta Tony Yoga Saksana itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dimana, sebelumnya Jaksa Penuntut umum (JPU) Wisnu Jati Dewangga meminta majelis hakim, PN Boyolali menghukum terdakwa dengan penjara 1 tahun.

"Dijatuhi hukum penjara selama 10 bulan," ucap Ketua Majelis hakim, PN Boyolali, Teguh Istanto.

Hakim menyebut, hal-hal yang memberatkan.

Antara lain, perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan karena desakan ekonomi.

Baca juga: Kisah Sedih dari Boyolali Jateng, Cari Sertifikat Rumah yang Hilang, Seorang Tuna Netra Malah Ditipu

Baca juga: 3 Janji Agus Irawan, Cabup Boyolali Jateng yang Masuk Lingkaran Jokowi: Pembangunan Infrastruktur

Pasalnya, terdakwa terdakwa yang menjabat sebagai kepala desa, kebutuhan keluarga sudah tercukupi.

Kemudian, sebagai kepala desa seharusnya memberikan tauladan yang baik kepada warganya.

"Kejahatan yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai seorang kepala desa yang secara terang-terangan sehingga berpotensi dilihat atau ditiru lingkungan sekitar sehingga berpotensi merusak moral generasi muda," tegasnya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Atas putusan itu, terdakwa Maryono langsung menyatakan menerima dan tak akan melakukan banding.

Sementara, JPU Wisnu Jati Dewangga pikir-pikir dulu dengan putusan yang lebih rendah itu.

"Kita sampaikan (hasil sidang) ke pimpinan dulu," ujar Wisnu.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved