Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Catatan Yayasan Kakak soal Iklan Rokok di Solo Jateng, Perusahaan Terindikasi Sasar Anak Sekolah 

Direktur Yayasan Kepedulian untuk Anak Surakarta (Kakak), Shoim Sahriyati menjelaskan pihaknya mengamati sejumlah iklan rokok yang tersebar di Solo.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Direktur Yayasan Kepedulian untuk Anak Surakarta (Kakak), Shoim Sahriyati. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Direktur Yayasan Kepedulian untuk Anak Surakarta (Kakak), Shoim Sahriyati menjelaskan pihaknya mengamati sejumlah iklan rokok yang tersebar di berbagai sudut Kota Solo.

Menurutnya, sejumlah iklan rokok sengaja dipasang dekat dengan sekolah untuk menyasar anak sekolah.

“Iklan rokok ditujukan untuk anak sekolah. Makanya kita punya catatan iklan rokok di kota Solo semua hampir mendekati tempat sekolah," jelas dia saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (24/6/2024).

"Keluar dia bisa melihat,” tambahnya. 

Dengan demikian perusahaan rokok menganggap anak sekolah sebagai pangsa pasar strategis untuk menggantikan perokok yang lebih senior yang telah berhenti.

Baca juga: Bocoran MN X Siap Maju Pilkada Solo Jateng Makin Santer, Koalisi Partai Besar Segera Pinang Bhre?

“Sebenarnya sudah penanda targetnya perokok pemula yang nanti menggantikan perokok yang sudah berhenti,” terangnya.

Maka tidak heran jika perokok anak terus meningkat dari tahun ke tahun.

Diperkirakan perokok anak sekitar 16 persen dari total perokok aktif.

“Kita menggunakan data nasional riset kesehatan dasar yang menggambarkan terjadi peningkatan dari tahun ke tahun," jelas dia.

"Kalau tidak ada upaya apa pun diperkirakan bisa mencapai 16 persen,” imbuhnya.

Padahal, dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok pasal 17 disebutkan setiap Orang dan/atau Badan yang menjual Rokok di KTR yang merupakan tempat penjualan Rokok dilarang menjual Rokok kepada anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan perempuan hamil.

Baca juga: 3 Klaim Gerindra soal Isu MN X Maju Pilkada 2024 di Solo Jateng: Siap Maju, Koalisi Besar Mau Pinang

Ia berharap Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR) yang telah tersebar di Solo bisa melakukan langkah persuasif untuk menekan perokok anak.

Salah satunya dengan menimpali iklan rokok di warung-warung kelontong.

“Kota Solo sudah punya Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) salah satu pasal tidak boleh menjual kepada anak. Cuma implementasinya kaya apa," tutur dia.

"Makanya sebenarnya implementasinya Kampung Bebas Asap Rokok ini. Spanduk iklan diganti tidak menjual rokok pada anak,” imbuhnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved