Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ungkap Kecurigaan

Imbas dari mangkirnya Polda Jawa Barat membuat sidang praperadilan Pegi mesti diundur menjadi Senin (1/7/2024) pekan depan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto ilustrasi sidang dan tersangka Pegi. 

TRIBUNSOLO.COM - Lantaran penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) tak hadir, sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky diundur.

Sejatinya, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (24/6/2024) hari ini.

Imbas dari mangkirnya Polda Jawa Barat membuat sidang praperadilan Pegi mesti diundur menjadi Senin (1/7/2024) pekan depan.

Baca juga: 2 Alasan yang Bikin Polisi Yakin Jika Pegi Pelaku Pembunuh Vina dan Eky Cirebon, Tunjukkan Foto 2016

Kuasa hukum Pegi merasa kecewa karena Polda Jawa Barat tak hadir.

"Jujur aja kami sangat kecewa kejadian ini. Padahal kami berharap supaya Polda Jawa Barat itu hadir hari ini. Kami menduga ada unsur kesengajaan, agar supaya kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini bisa digugurkan," kata salah satu kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili, Senin (24/6).

"Yang kami harap saat ini adalah, kami minta supaya jaksa objektif dalam melihat perkara ini. Biarkanlah sampai putusan praperadilan ini selesai, baru dilanjutkan. Kita fight secara gentleman," imbuhnya.

Pihak kuasa hukum Pegi lantas curiga jika Polda Jawa Barat sengaja tidak hadir untuk melengkapi berkas perkara (P21) kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Diketahui, praperadilan disebut akan digugurkan jika berkas perkara telah berstatus P21.

Baca juga: Terungkap Ada Saksi yang Dijanjikan Uang dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Kata Polisi

Tim kuasa hukum Pegi menilai polisi diduga mengulur waktu agar berkas berstatus P21 sebelum sidang praperadilan digelar.

Sebabm kuasa hukum menyebut berkas belum lengkap dan polisi masih memeriksa saksi sepekan belakangan.

Kuasa hukum Pegi pun meminta Polda Jawa Barat mengirim perwakilan dalam sidang praperadilan pekan depan.

Keterangan polisi disebut dibutuhkan untuk mengungkap kejanggalan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Praperadilan ini adalah sidang marathon, hanya tujuh hari. Oleh sebab itu, hari Senin depan itu pihak Polda Jabar hadir di dalam persidangan ini. Agar supaya kasus ini terang-benderang, jadi masyarakat Indonesia tidak dibikin bingung," kata Niko Kili Kili.

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved