Berita Sukoharjo

Residivis Tak Kapok Edarkan Sabu, Dibayar Rp 50 Ribu Sekali Edar, Sosok Ndomble Diburu

Seorang residivis narkotika kembali diamankan Polres Sukoharjo setelah terbukti melakukan pengedaran narkoba di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Dok Polres Sukoharjo
Seorang residivis narkotika kembali diamankan oleh Kepolisian Sukoharjo setelah terbukti melakukan pengedaran narkoba di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang residivis narkotika kembali diamankan Polres Sukoharjo setelah terbukti melakukan pengedaran narkoba di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Pelaku yang berinisial AF (26) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Grogol pada 21 Juni 2024 lalu.

Penangkapan ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai pengedaran Narkotika di daerah Kecamatan Grogol.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, menjelaskan AF dibekuk kepolisian setelah mengantarkan narkoba salah satu titik yang telah dijanjikan. 

"Saat dimintai keterangan, AF mengaku mendapatkan barang narkotika itu dari Ndomble yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukoharjo," ujarnya, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Kemeriahan Grebeg Penjalin di Sukoharjo Jateng, Ratusan Warga Berebut 5 Gunungan Rotan

Lebih lanjut, AF mendapatkan sabu dari Ndomble sebanyak 10 gram.

Dari tangan AF, sabu 10 gram itu Kemudian dipecah menjadi beberapa bagian.

"Bagian-bagian ini lalu diedarkan di setiap lokasi yang telah dijanjikan,” terang Ari.

Sebagai informasi pelaku AF, mendapatkan upah dari Ndomble sebanyak Rp 50 Ribu.

Baca juga: 4 Fakta Sritex : Pabrik Tekstil Sukoharjo Jateng Bantah Diisukan Bangkrut, Singgung Gempuran China

"Upah yang diterima AF hanya Rp 50 ribu setiap sabu yang diedarkan lokasi yang dijanjikan," lanjutnya. 

Selain penangkapan AF, Polisi Sukoharjo juga mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 9,67gram. 

Kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah ditelusuri AF merupakan seorang residivis Tindak Pidana Narkotika pada tahun 2020 dengan vonis 1 tahun 6 bulan.

Atas perbuatannya itu, AF dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved