Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Xenia Acungkan Sajam di Sragen

5 Fakta Pengemudi Xenia Acungkan Sajam ke Sopir Bus di Sragen Jateng : Kena Hukum 10 Tahun Bui

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan terancam 10 tahun penjara.

Dok. Instagram icws_infocegatanwilayahsragen
Viral aksi seorang pria diduga mengacungkan senjata tajam kepada pengguna jalan lain di wilayah Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. 

"Pada saat itu, bus kembali didahului mobil Xenia, kemudian pengemudi mobil Xenia berjalan zig-zag dan berusaha menghentikan laju bus, karena bus tidak berhenti, pengemudi itu mengeluarkan sajam berupa pisau dan diacung-acungkan," jelasnya.

2. Buat Penumpang Bus Ketakutan

AKP Wikan menambahkan aksi pengemudi mobil Daihatsu Xenia tersebut tidak dihiraukan sopir bus dan bus terus melaju ke arah timur.

Namun, ketika tiba di Pertigaan Pondok, Kecamatan Sambungmacan, ternyata pengemudi mobil Daihatsu Xenia tersebut menepi ke pinggir jalan.

Dan pada saat bus melintas, pengemudi mobil Daihatsu Xenia melempar bus dengan menggunakan batu, dan bus terus melanjutkan perjalanan.

"Aksi pengemudi mobil Xenia tersebut membuat kru dan penumpang bus ketakutan, akhirnya sopir bus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambungmacan," terangnya.

"Korban juga merasa takut akan terulang kembali karena wilayah Sragen merupakan jalur bus Sudiro Tungga Jaya, akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambungmacan," pungkasnya.

3. Ditangkap di Rumah
Satreskrim Polres Sragen mengamankan pengemudi mobil Daihatsu Xenia yang aksinya viral di media sosial.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan pengemudi mobil Daihatsu Xenia tersebut diketahui bernama Faisal warga Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.
"Dari hasil patroli cyber kita tindak lanjuti, dan melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (28/6/2024).
Polisi dapat melacak identitas pelaku berdasarkan rekaman video yang telah viral di media sosial tersebut.

Pelaku lalu ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Ngrampal.

"Dari kejadian sampai kita tangkap pelaku, selang sekitar 3 jam," kata AKP Wikan.

4. Kondisi Mabuk, Tak Terima Disalip

Alasan pengemudi mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi AD 1891 AE mengacungkan senjata tajam berupa pisau dapur ke sopir bus ternyata dilakukan pelaku saat berada dibawah pengaruh minuman keras atau sedang mabuk.

Dimana, saat melintas di wilayah Kabupaten Sragen, mobil pelaku didahului oleh bus yang dikendarai korban.

Baca juga: Ini Tampang Pelaku Hipnotis Nenek di Sragen Jateng! Pernah Dipenjara 9 Bulan Kasus yang Sama

"Dari keterangan pelaku, kejadian itu berawal pada saat pelaku agak mabuk, disalip salah satu bus, mungkin nyalipnya agak mepet, dan membuat sopir dari mobil Xenia agak marah," ungkap AKP Wikan kepada TribunSolo.com, Jumat (28/6/2024).

"Karena beberapa kali mau ketemu sopir tidak bisa, akhirnya saling salip, dan dari pelaku tersebut mengeluarkan pisau dapur," tambahnya.

5. Terancam Bui 10 Tahun
Pengemudi mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi AD 1891 AE, Faisal yang aksinya viral tidak hanya mengacungkan senjata tajam berupa pisau dapur ke arah bus Sudiro Tungga Jaya yang tengah melintas.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, terungkap pelaku juga melempari bus dengan batu usai aksi salip menyalip terjadi.
"Aksi pelemparan batu terjadi di Pertigaan Pondok, Kecamatan Sambungmacan, dimana pelaku menepi, lalu melempar batu ke arah bus," ungkap Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono kepada TribunSolo.com, Jumat (28/6/2024).
AKP Wikan menambahkan apa yang dilakukan pelaku ini membuat kru dan penumpang bus ketakutan.
Sampai akhirnya, sopir bus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambungmacan, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Pelaku kini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sambungmacan.
Atas perbuatannya itu, kini pelaku terancam 10 tahun penjara.
"Pelaku kita jerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," pungkasnya.
(*)
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved