Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Ini Tampang Pelaku Hipnotis Nenek di Sragen Jateng! Pernah Dipenjara 9 Bulan Kasus yang Sama

Pelaku tidak hanya sekali ini melakukan aksi kejahatan yang sama. Pelaku sempat dibui selama 9 bulan usai beraksi di wilayah Kabupaten Wonogiri

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Tampang pelaku pencurian modus hipnotis dengan korban seorang nenek-nenek warga Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen yakni bernama Wahyu alias Kenyung, warga Kabupaten Magetan, saat dihadirkan di Mapolres Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Wahyu alias Kenyung (33) warga Dukuh Padas Bolong, Kelurahan Patihan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan hanya bisa tertunduk saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (27/6/2024).

Wahyu merupakan pelaku pencurian dengan modus hipnotis dengan korban seorang nenek bernama Wagiyanti (67) warga Desa Gentanbanaran, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.

Atas aksinya itu, Wagiyanti yang waktu kejadian sedang di rumah seorang diri kehilangan uang Rp 20.000.000, beberapa perhiasan emas, dan 5 sertifikat tanah.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kapolsek Plupuh, AKP Suparno mengatakan pelaku tidak hanya sekali ini melakukan aksi kejahatan yang sama.

Dimana atas tindak kejahatan yang sama, pelaku sempat dibui selama 9 bulan usai beraksi di wilayah Kabupaten Wonogiri.

"Sudah pernah dipenjara selama 9 tahun, mudah-mudahan di Sragen hukumannya ditambah (biar jera)," kata AKP Suparni kepada TribunSolo.com.

"Menurut pengakuan baru 2 kali, di Wonogiri dan di tempat kita, di Plupuh, Sragen, dengan modus yang sama," tambahnya.

AKP Suparno menyebut pelaku datang secara acak ke rumah korban.

Baca juga: Viral Pengemudi Xenia Diduga Acungkan Sajam ke Pengendara Mobil Travel di Sambungmacan Sragen Jateng

Dimana, kebetulan pelaku melihat korban sedang sendirian di rumah.

Kemudian, pelaku datang dengan mengaku sebagai petugas dari kecamatan untuk mensurvei, apakah korban ini sudah pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah atau belum.

Karena dijawab belum oleh korban, pelaku lalu mengiming-imingi korban bahwa akan diberikan bantuan sebanyak Rp 400.000 per bulan.

Korban pun tertarik dengan tawaran tersebut.

Lantas, pelaku meminta kepada korban agar menyembunyikan barang berharga miliknya di dapur, karena mau ada petugas lain yang datang.

"Korban akhirnya mengikuti perintah tersebut, karena pelaku mengatakan apabila ketahuan petugas, maka tidak jadi diberikan bantuan Rp 400.000 per bulan tersebut," jelasnya.

Baca juga: Emak-emak di Sragen Jateng Jadi Korban Hipnotis, Diminta Letakkan Perhiasan & Uang di Belakang Rumah

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved