Pesilat Hendak Tawuran di Solo
Polisi Temukan Double Stick dari Pesilat yang Diamankan di Solo Jateng, Hendak Dipakai Tawuran
Barang bukti dari kasus pesilat hendak tawuran di Solo adalah double stick hingga ketapel. Mereka sudah diamankan untuk dimintai keterangan.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pesilat remaja di Solo Jateng hendak tawuran.
Polisi menemukan barang bukti double stick hingga ketapel.
Itu diketahui setelah mereka diamankan di sekitar Ringroad Mojosongo, Kota Solo, Minggu (30/6/2024) kemarin sore.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menjelaskan bahwa setidaknya ada 12 remaja yang diamankan pihaknya karena kedapatan akan tawuran.
Penangkapan 12 pesilat tersebut berawal saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa di Ring road Mojosongo ada sekumpulan remaja dengan jumlah cukup banyak sehingga memenuhi gang di kampung tersebut.
"Dengan keberadaan mereka warga sekitar merasa khawatir dan resah jika nanti terjadi sesuatu hal sehingga melaporkan ke Call center Tim Sparta" ungkap Arfian saat dihubungi, Senin (1/7/2024).
"Mendapat informasi tersebut kemudian Tim Sparta langsung menuju ke lokasi sesuai informasi dari pelapor, sampai di lokasi sekumpulan anak muda tersebut berhamburan melarikan diri dan Tim Sparta melakukan pengejaran dan pencarian kepada sekumpulan anak muda tersebut yang melarikan diri dan berhasil mengamankan 12 orang," tambahnya.
Saat dilakukan penggeledahan didapati temuan sejumlah senjata seperti ketapel berpeluru kelereng hingga double stick yang sengaja dibuang di selokan.
"Setelah berhasil mengamankan 12 orang dari mereka, dilakukanlah penggeledahan dan ditemukan ketapel beserta kelereng dan di selokan di sekitar lokasi di temukan double stick," ungkap Arfian.
Baca juga: 3 Fakta Pesilat di Solo Jateng yang Nyaris Bentrok dengan Warga, Gegara Masalah Sepele
"Adapun identitas kedua belas remaja yang diamankan adalah YO (17) warga Solo, DA( 17) warga Klaten, MPA (17) warga Klaten, DPR (19) warga Sukoharjo, RAP (21) warga Klaten, AHI (20) warga Solo, ALP (21) warga Klaten, RW (18) warga Sukoharjo, MA ( 20) warga Klaten, MDA (21) warga Karanganyar, IAS (17).warga Klaten dan RPP (18) warga Solo," paparnya.
Menurut pengakuan pelaku, mereka merupakan anggota salah satu perguruan silat dan akan melakukan penghadangan terhadap kelompok silat yang berasal dari Kabupaten Karanganyar.
Penghadangan tersebut tak lain diakui pelaku karena ada kesalahpahaman antar dua kelompok sebelumnya.
Dari pengamanan tersebut, petugas kepolisian turut menyita sejumlah barang dari tangan para pelaku.
"Barang bukti yang disita berupa 17 unit sepeda motor, 12 unit HP, 1 buah Double stick, 2 buah ketapel dan 1 kantong berisi kelereng," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.