Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Temuan PPDB SMP di Sragen Jateng, Masih Banyak Calon Siswa Tidak Satu KK dengan Orang Tua

Sampai saat ini masih banyak temuan calon siswa yang tidak satu KK dengan orang tuanya. Ini terjadi di PPDB SMP 2024 di Sragen Jateng.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Posko PPDB di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen didatangi orang tua dan calon peserta didik yang menemui kendala saat mendaftar PPDB SMP 2024, Selasa (2/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP di Kabupaten Sragen memasuki hari kedua.

Dimana, pendaftaran PPDB jalur zonasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi sudah dibuka sejak Senin (1/7/2024) hingga Jumat (5/7/2024) mendatang.

Selama dua hari pendaftaran, salah satu yang paling banyak menjadi kendala saat mendaftar yakni mengenai syarat domisili Kartu Keluarga (KK) untuk menentukan jarak di jalur zonasi.

Seperti yang ditemukan Petugas Informasi Posko PPDB Disdikbud Sragen, Yani Yuliana pada Selasa (2/7/2024).

Ada orang tua yang datang bersama anaknya, untuk bertanya mengenai syarat KK tersebut kepada Yani.

"Anaknya sudah dititipkan ke KK omnya, katanya sejak kelas 4 SD, untuk mendaftar jalur zonasi tidak bisa, karena tidak satu KK dengan orang tua, nanti akan dikembalikan ke KK orang tua," katanya saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (2/7/2024).

Soal kendala KK tersebut, juga banyak ditemukan saat melakukan verifikasi KK di sistem PPDB.

Baca juga: Daftar Ulang PPDB Jateng 2024 SMA SMK Dimulai Besok, Perhatikan Ketentuan dan Jadwal Lengkapnya

"Temuan calon siswa yang tidak satu KK dengan orang tua banyak, statusnya famili lain banyak, tapi kita belum bisa menghitung, karena masih dalam proses pendaftaran," kata Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Sragen, M. Farid Wajdi.

Dari hampir 11.400 lulusan SD di Kabupaten Sragen, calon siswa yang sudah membuat akun sudah 8.000 akun pada hari pertama. 

Farid menerangkan saat mendaftar, akan terdapat pilihan, calon siswa berstatus yatim piatu atau tidak.

Jika tidak yatim piatu, maka akan diminta untuk mengunggah KK orang tua ke aplikasi PPDB. 

Dan alamat KK orang tua tidak boleh sama dengan domisili KK yang sebelumnya telah diunggah calon siswa. 

"Jadi nanti ada dua KK, KK yang pertama dan KK orang tua, jika sudah beda kelurahan, maka yang dipakai domisili KK orang tua," terangnya. 

"Jadi nanti ngitung jaraknya pakai KK orang tua, calon siswa tidak harus bikin KK baru, secara otomatis jaraknya dihitung dari rumah Ketua RT domisili KK orang tua dengan sekolah," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved