Ada Program REHAB, BPJS Kesehatan Terus Genjot Capaian Kepesertaan JKN dari Segmen Pekerja Swasta,
Per Mei 2024, capaian kepesertaan JKN di Kabupaten Sukoharjo, sebesar 96,93 persen dari total penduduk
Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Rifatun Nadhiroh
Selain, kepada peserta JKN, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan kepada badan usaha swasta, yang mengalami kegagalan dalam pembayaran iuran JKN karena kondisi tertentu.
Dengan adanya Program Pembayaran Iuran Secara Bertahap (REHAB), badan usaha swasta dapat melakukan sistem cicilan pembayaran iuran JKN.
Program REHAB tersebut, berlaku untuk badan usaha swasta yang mengalami kegagalan pembayaran iuran JKN lebih dari tiga bulan.
Prosesnya, badan usaha tersebut, mengajukan permohonan kepada BPJS Kesehatan, setelah dilakukan verifikasi dokumen, BPJS Kesehatan akan melakukan input registrasi pada Aplikasi Revenant.
Selanjutnya, badan usaha melakukan input billing REHAB di Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu), dan badan usaha melakukan pembayaran melalui virtual account badan usaha.
(*/adv)
Kronologi Warga Gubug Boyolali Masih Sehat Dinyatakan Meninggal oleh Pemdes, Terkuak saat Urus BPJS |
![]() |
---|
Awal Mula Warga Desa Gubug Boyolali Ketahui Dirinya Telah 'Mati', Mau Aktifkan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Warga Gubug Boyolali Masih Sehat Dinyatakan Meninggal oleh Pemdes, Terkuak Saat Urus BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Tunggakan Pemprov Jabar ke BPJS Kesehatan Rp334 Miliar, Dedi Mulyadi: Mungkin Dulu Lupa Dianggarkan |
![]() |
---|
Viral Anak 12 Tahun di Batam Meninggal Usai Ditolak RS Diduga karena Pakai BPJS, Pihak RS Bantah |
![]() |
---|