Ada Program REHAB, BPJS Kesehatan Terus Genjot Capaian Kepesertaan JKN dari Segmen Pekerja Swasta,
Per Mei 2024, capaian kepesertaan JKN di Kabupaten Sukoharjo, sebesar 96,93 persen dari total penduduk
Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Dalam rangka peningkatan kepatuhan kepesertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Sukoharjo, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama dengan Tim Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Sukoharjo secara masif melaksanakan edukasi kepada badan usaha yang terindikasi belum patuh pembayaran iuran JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, mengatakan per Mei 2024, capaian kepesertaan JKN di Kabupaten Sukoharjo, sebesar 96,93 persen dari total penduduk sebanyak 908.227 jiwa.
Dari jumlah tersebut, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), menjadi kontributor kedua jumlah kepesertaan JKN, setelah Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Baca juga: Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan, Peserta JKN Minimal 15 Tahun, Isi Pertayaan Gaya Hidup
“Dari grafik kepesertaan JKN di Kabupaten Sukoharjo, segmen PPU mencapai sebanyak 264.309 jiwa, sedangkan PBI sebanyak 314.516 jiwa,"
"Selain itu, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) juga berkontribusi sebanyak 162.506 jiwa, PBPU dan Bukan Pekerja (BP) pemda sebanyak 113.478 jiwa, serta BP sebanyak 25.507 jiwa,” kata Debbie, dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Koordinasi Upaya Peningkatan Kepesertaan JKN di Kabupaten Sukoharjo, Kamis (4/7/2024).
Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018, tentang jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta serta pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta dapat bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Di tahun 2023, sebagai upaya peningkatan pembayaran iuran JKN, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo, melaksanakan edukasi dan pemanggilan kepada 14 badan usaha terindikasi belum patuh pembayaran iuran JKN.
Dari upaya tersebut, sebesar kurang lebih sembilan juta iuran telah dibayarkan, enam badan usaha dinyatakan sudah tidak beroperasi, dan satu badan usaha masih berproses untuk pembayaran iuran JKN.
Baca juga: Siap-siap, Syarat Urus SIM Pakai BPJS Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Polisi Ungkap Alasannya
“Pada bulan Maret 2024, bersama dengan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta, kami telah menyebarkan surat pemberitahuan kewajiban pembayaran iuran kepada badan usaha swasta di Kabupaten Sukoharjo,"
"Hal ini juga langkah strategis, karena tujuan surat tersebut, langsung kepada pimpinan dan manajemen badan usaha tujuan,” ujarnya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rini Triningsih, menyampaikan Kejaksaan Negeri Sukoharjo mempunyai peran dalam memberikan bantuan, dan pendampingan hukum terhadap Program JKN.
Sebagai upaya bantuan hukum, di bulan Maret lalu, Kejaksaan Negeri Sukoharjo, telah melakukan pemanggilan kepada satu badan usaha swasta, dengan hasil badan usaha tersebut melakukan komitmen cicilan dengan iuran kurang lebih 57 juta rupiah, di bulan Mei 2024.
Selain itu, upaya pendampingan hukum, juga telah dilaksanakan, bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, melakukan pemanggilan kepada delapan badan usaha swasta, dengan hasil telah dilakukan pembayaran iuran sebesar kurang lebih empat juta di bulan Mei 2024.
"Dukungan tersebut, sejalan dengan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja, selain penyelenggara negara, yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran JKN,"
"Seluruh upaya bersama, harapannya seluruh badan usaha dari kategori besar, menengah, dan kecil, memahami kewajibannya untuk mendaftarkan diri beserta pekerjanya, serta membayar iuran secara tepat waktu dan benar,” ucapnya.
Baca juga: Keren! Cara BPJS Kesehatan Wilayah VI Jateng-DIY Petakan Faskes Agar Merata, Pakai Aplikasi HFIS
Kronologi Warga Gubug Boyolali Masih Sehat Dinyatakan Meninggal oleh Pemdes, Terkuak saat Urus BPJS |
![]() |
---|
Awal Mula Warga Desa Gubug Boyolali Ketahui Dirinya Telah 'Mati', Mau Aktifkan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Warga Gubug Boyolali Masih Sehat Dinyatakan Meninggal oleh Pemdes, Terkuak Saat Urus BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Tunggakan Pemprov Jabar ke BPJS Kesehatan Rp334 Miliar, Dedi Mulyadi: Mungkin Dulu Lupa Dianggarkan |
![]() |
---|
Viral Anak 12 Tahun di Batam Meninggal Usai Ditolak RS Diduga karena Pakai BPJS, Pihak RS Bantah |
![]() |
---|