BPJS Kesehatan Surakarta Terus Tingkatkan Kepuasan Peserta JKN dengan Maksimalkan Petugas PIPP!
Untuk memudahkan peserta JKN, BPJS Kesehatan telah mengembangkan kanal-kanal tanpa tatap muka, yang dapat dengan mudah diakses.
Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebagai salah satu upaya meningkatkan kepuasan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Surakarta mengadakan Monitoring dan Evaluasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo, Rabu (10/7/2024).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, mengatakan sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dijelaskan bahwa fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan wajib menyediakan unit pengaduan yang dikelola secara bersama-sama atau sendiri-sendiri oleh fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan.
“Dalam implementasinya, dibuatlah sebuah panduan pelayanan prima yang telah dirumuskan oleh ahli praktisi pendidikan, perwakilan asosiasi, dan perwakilan kementerian, menetapkan sebuah surat edaran tentang panduan pelayanan prima dalam Program JKN pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Debbie.
Baca juga: Pelayanan Terus Diperbaiki, BPJS Kesehatan Surakarta Targetkan Peningkatan Kepuasan Peserta JKN!
Suatu fasilitas kesehatan, dalam pemberian pelayanan prima kepada peserta JKN, perlu menyediakan ruang pelayanan di area pemberian informasi dan penanganan pengaduan.
Dalam hal ini, adalah tersedianya loket pelayanan informasi BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan, sebagai pusat pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta, dan dalam hal dimungkinkan tersedia ruangan untuk menangani pengaduan yang bersifat hard complain yang tidak bisa ditangani di loket.
Selain itu, tersedia petugas fasilitas kesehatan, sebagai petugas pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang siaga memberikan informasi dan menangani keluhan peserta.
Baca juga: BPJS Online Bikin Lebih Dekat dengan Masyarakat, Solusi Penyelesaian Administrasi Kepesertaan JKN
“Selain ruangan dan petugas, suatu fasilitas kesehatan juga menyediakan media informasi nama dan nomor kontak yang dapat dihubungi petugas pemberian informasi dan penanganan pengaduan, serta tersedianya perangkat yang dapat digunakan untuk mengakses Aplikasi SIPP,” ujarnya.
Sementara itu, tujuan implementasi Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di FKTP, adalah untuk meningkatkan kepuasan peserta melalui efektivitas proses pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta di FKTP, meningkatkan sinergi kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan FKTP dalam upaya peningkatan pelayanan kepada peserta JKN, serta bersama-sama melakukan upaya perbaikan yang diperlukan dan pengendalian atas perbaikan yang telah dilakukan.
“Setiap tahun, kepuasan peserta di FKTP selalu dinilai. Kepuasan peserta JKN berdasarkan customer journey menunjukkan 12 kontak layanan yang dilalui peserta JKN, mulai dari sebelum menjadi peserta, pada saat awal menjadi peserta, selama menjadi peserta, dan setelah mendapatkan layanan,” tambahnya.
Dia menambahkan, adanya petugas PIPP di FKTP, merupakan strategi, media, dan konten pemberian informasi akan lebih tepat sasaran, pengaduan tertangani secara berjenjang sesuai Service Level Agreement (SLA), area of improvement terpetakan, citra positif layanan FKTP, serta biaya lebih efisien.
Baca juga: Siap-siap, Syarat Urus SIM Pakai BPJS Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Polisi Ungkap Alasannya
“Seluruh pemangku kepentingan, diantaranya dinas kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, FKTP dan mitra BPJS Kesehatan lainnya, turut serta mendukung dan memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN, melalui implementasi Janji Layanan JKN,"
"Ketujuh janji layanan di FKTP, wajib dilaksanakan dan didukung oleh manajemen FKTP beserta jajarannya,” ucapnya.
Untuk memudahkan peserta JKN, BPJS Kesehatan telah mengembangkan kanal-kanal tanpa tatap muka, yang dapat dengan mudah diakses.
Meliputi, BPJS Online, Care Center 165, website BPJS Kesehatan, Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, QR Code, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), dan Anjungan Mandiri (AMAN JKN).
Peserta JKN tidak perlu lagi untuk mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat, cukup dengan sekali genggaman melalui handphone, seluruh pelayanan administrasi JKN, dapat diakses melalui online.
(*/adv)
Kronologi Warga Gubug Boyolali Masih Sehat Dinyatakan Meninggal oleh Pemdes, Terkuak saat Urus BPJS |
![]() |
---|
Awal Mula Warga Desa Gubug Boyolali Ketahui Dirinya Telah 'Mati', Mau Aktifkan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Warga Gubug Boyolali Masih Sehat Dinyatakan Meninggal oleh Pemdes, Terkuak Saat Urus BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Tunggakan Pemprov Jabar ke BPJS Kesehatan Rp334 Miliar, Dedi Mulyadi: Mungkin Dulu Lupa Dianggarkan |
![]() |
---|
Viral Anak 12 Tahun di Batam Meninggal Usai Ditolak RS Diduga karena Pakai BPJS, Pihak RS Bantah |
![]() |
---|