Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Sukoharjo

Keren Banget! Demi Pastikan Data Aman dari Peretasan, Diskominfo Sukoharjo Lakukan Hal Ini

Kepastian keamanan data itu dibuktikan dengan peluncuran Implementasi Kriptografi Dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sukoharjo, Widodo meresmikan peluncuran Implementasi Kriptografi Dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Menara Wijaya, Rabu (10/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sukoharjo, memastikan data elektronika Pemerintah Kabupaten Sukoharjo aman dari Peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Kepastian keamanan data itu dibuktikan dengan peluncuran Implementasi Kriptografi Dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Pasalnya, data pemerintah daerah termasuk Sukoharjo berada di PDNS 1, sementara pusat data yang kena retas milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) adalah PDNS 2.

"Prinsip Kriptografi itu memang kita menanamkan sertifikat elektronik, sertifikat elektronik itu sebuah sistem yang dikelola atau diterbitkan oleh BSSN. yang kita gunakan sekarang milik BSSN," ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sukoharjo, Suyamto, Rabu (10/7/2024).

BSSN sendiri merupakan Badan Siber dan Sandi Negara, yang sudah lama digunakan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam mengamankan suatu data.

Suyamto mengajak seluruh Lurah dan Kepala Desa untuk lebih mengotimalkan pemanfaatan Sertifikat Elektronik atau yang lebih dikenal dengan Tanda Tangan Elektronik ( TTE ).

Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini bekerja sama dengan Balai Sertifikat Elektronik ( BSrE ) pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Baca juga: Temui Ratusan Juru Parkir, Bupati Etik Ingatkan Retribusi dan Aturan Parkir di Sukoharjo Jateng

“Selama ini pandangan orang TTE hanya sebagai pengganti tanda tangan basah saja, padahal dapat difungsikan sebagai integritas suatu dokumen utamanya dokumen pdf," kata Suyamto.

Menurutnya informasi elektronik pada dokumen tersebut tidak mengalami pengubahan atau modifikasi selama disimpan pun dikirimkan (utuh).

"Kami mereview Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penerapan Sertifikat Elektronik dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yaitu dengan menambah satu pasal. Bahwa Perangkat Daerah , Camat, Lurah dan Kepala Desa dalam menyampaikan informasi publik yang berupa file pdf harus memiliki integritas, yaitu dengan menempelkan TTE," terangnya.

Sementara itu Kabid Persandian dan Statistik Diskominfo Sukoharjo, Denan mengaku akan melakukan sosialisasi ke perangkat Daerah dan masyarakat.

“Kami akan melakukan sosialisasi selain ke Perangkat Daerah juga pada masyarakat dengan aplikasi Besign dan Panter dari BSrE BSSN yang dapat diunduh di play store, kami sudah sampaikan pada pelajar, mahasiswa, dan masyarakat," singkatnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sukoharjo Widodo mengatakan Implementasi Kriptografi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini memiliki tujuan.

"Tujuan-tujuan itu untuk melindungi dokumen-dokumen perangkat Daerah, lurah hingga kepala Desa, kemudian bertujuan untuk memastikan keaslian dokumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah," tandasnya.

(*/adv)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved