Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Sukoharjo

Temui Ratusan Juru Parkir, Bupati Etik Ingatkan Retribusi dan Aturan Parkir di Sukoharjo Jateng

Bupati Sukoharjo Etik Suryani memberikan sosialisasi kepada juru parkir tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Bupati Sukoharjo Etik Suryani memberikan sosialisasi tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kabupaten Sukoharjo di Hotel Tosan Solo Baru Grogol, Rabu (10/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo Etik Suryani memberikan sosialisasi kepada juru parkir tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Sosialisasi yang diberikan langsung oleh Bupati Sukoharjo itu digelar di Hotel Tosan Solo Baru Grogol, Rabu (10/7/2024).

Kegiatan digelar sebagai penyebarluasan informasi mengenai aturan penting parkir kendaraan sekaligus upaya meningkatkan pendapatan daerah.

Menurut Etik, Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

"Melalui Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah, daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan kepada masyarakat berupa pajak daerah dan retribusi daerah," ucap Etik usai melakukan sosialisasi, Rabu (10/7/2024).

Dengan demikian Pemerintah Kabupaten membentuk Peraturan Daerah sebagai dasar pemungutannya.

"Parkir kendaraan merupakan salah satu potensi pendapatan asli daerah yang cukup besar, sehingga ditetapkan perda tentang perparkiran ini," katanya.

Sebagai informasi retribusi pelayanan parkir di Tepi Jalan Umum berkontribusi dalam PAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023 sebesar Rp 1.150.658.000 dari nilai total PAD di Jenis Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp. 24.160.662.000 atau sebesar 4,76 persen.

Hal ini menunjukkan bahwasanya Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum telah menjadi komponen penting di dalam usaha meningkatkan PAD di Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Jambore Kader Kesehatan Se-Sukoharjo Jateng, Bupati Etik Beri Pesan soal Permasalahan Kesehatan!

Adapun hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 telah diatur mengenai kewenangan pemerintah daerah, fasilitas parkir, petugas parkir dan pengguna jasa parkir, serta pengawasan parkir.

Meski begitu, ada hal yang baru dalam peraturan daerah ini yaitu adanya sistem penggembokan roda dan pemindahan kendaraan bermotor yang parkir tidak sesuai aturan.

Artinya tempat yang terdapat rambu larangan atau Parkir pada Ruang Milik Jalan yang dilarang sehingga berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas, dilakukan pemindahan kendaraan bermotor.

"Saya berharap dengan peraturan daerah ini bisa menjadi instrumen kebijakan untuk melaksanakan penyelenggaraan perparkiran lebih baik, lebih tertata dan lebih teratur," terangya

“Saya mewanti-wanti dan menekankan pada teman-teman petugas parkir untuk menarik retribusi parkir dengan sopan dan menarik retribusi parkir kendaraan sesuai dengan ketentuan dan tempat yang sudah disediakan," lanjut Etik Suryani.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved