Wacana Provinsi Solo Raya
3 Pandangan Pakar UNS Solo Jateng Soal DIS, Ungkap Ada Piagam Kedudukan Tertanggal 19 Agustus 1945
Pakar UNS Solo memiliki pandangan soal Daerah Istimewa Surakarta (DIS). Dia beranggapan menghidupkan DIS masih terbuka lebar.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Peluang untuk menghidupkan Daerah Istimewa Surakarta (DIS) masih terbuka.
Ini diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara UNS, Agus Riewanto.
Berikut 3 Pandangan dari Pakar UNS Solo soal DIS:
1. Gibran Miliki Peran Besar Hidup DIS
Agus menilai Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka memiliki peluang menghidupkan kembali Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
Menurutnya, dasar hukum sudah ada, tinggal kemauan politik pemangku kebijakan untuk melaksanakannya.
“Kemauan politik saja dari pemerintah pusat. Mas Gibran mumpung jadi Wapres. Atau Pak Jokowi bisa melakukan itu kalau mau. Karena Undang-Undang itu masih berlaku. Belum dicabut kan masih berlaku,” jelasnya saat dihubungi Rabu (10/7/2024).
Dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) disebutkan Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2. Ada Piagam Kedudukan
Selain itu, ada Piagam Kedudukan tertanggal 19 Agustus 1945 yang diberikan Soekarno kepada Susuhunan Pakubuwono tertulis, “Negeri Surakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dan berdiri di belakang Pemerintah Pusat RI”.
Baca juga: Pengamat UNS Ungkit Gerakan Anti-Swapraja Penghalang Terbentuknya Daerah Istimewa Surakarta Jateng
“Dulu Daerah Istimewa memang bagian dari republik. Peneguhan kekuasaan kerajaan beralih ke republik. Kasunanan dan Mangkunegaran sudah kekuatan politik di eranya. Karena bergabung dikasih daerah istimewa. Sejarahnya sama dengan Yogyakarta,” ungkap Agus Riewanto.
Maka dari itu, menghidupkan kembali DIS murni mengenai kemauan politik saja.
3. Tak Perlu Ada Mekanisme Pemekaran
Bahkan pembentukan DIS tidak perlu menggunakan mekanisme pemekaran.
Beredar Wacana Pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta, Pemprov Jateng Beri Tanggapan |
![]() |
---|
Wacana Daerah Istimewa Surakarta, Pakar UNS Solo Jateng: Tak Perlu Pemekaran, UU Masih Berlaku |
![]() |
---|
Dampak Positif dan Negatif dari Pembentukan Provinsi Solo Raya di Jateng, Menurut Pengamat dari UMS |
![]() |
---|
Awal Mula Munculnya Wacana Provinsi Solo Raya di Jateng, Ditolak Ganjar Pranowo dan Beber Alasannya |
![]() |
---|
5 Fakta Wacana Provinsi Solo Raya di Jateng : Jokowi Disebut Pernah Setuju saat Masih Jadi Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.