Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Wacana Provinsi Solo Raya

3 Pandangan Pakar UNS Solo Jateng Soal DIS, Ungkap Ada Piagam Kedudukan Tertanggal 19 Agustus 1945

Pakar UNS Solo memiliki pandangan soal Daerah Istimewa Surakarta (DIS). Dia beranggapan menghidupkan DIS masih terbuka lebar.

TribunSolo.com/Adi Surya
Pengamat Politik dan Hukum Tata Negara Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Peluang untuk menghidupkan Daerah Istimewa Surakarta (DIS) masih terbuka. 

Ini diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara UNS, Agus Riewanto

Berikut 3 Pandangan dari Pakar UNS Solo soal DIS: 

1. Gibran Miliki Peran Besar Hidup DIS

Agus menilai Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka memiliki peluang menghidupkan kembali Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

Menurutnya, dasar hukum sudah ada, tinggal kemauan politik pemangku kebijakan untuk melaksanakannya.

“Kemauan politik saja dari pemerintah pusat. Mas Gibran mumpung jadi Wapres. Atau Pak Jokowi bisa melakukan itu kalau mau. Karena Undang-Undang itu masih berlaku. Belum dicabut kan masih berlaku,” jelasnya saat dihubungi Rabu (10/7/2024).

Dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) disebutkan Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

2. Ada Piagam Kedudukan

Selain itu, ada Piagam Kedudukan tertanggal 19 Agustus 1945 yang diberikan Soekarno kepada Susuhunan Pakubuwono tertulis, “Negeri Surakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dan berdiri di belakang Pemerintah Pusat RI”.

Baca juga: Pengamat UNS Ungkit Gerakan Anti-Swapraja Penghalang Terbentuknya Daerah Istimewa Surakarta Jateng

“Dulu Daerah Istimewa memang bagian dari republik. Peneguhan kekuasaan kerajaan beralih ke republik. Kasunanan dan Mangkunegaran sudah kekuatan politik di eranya. Karena bergabung dikasih daerah istimewa. Sejarahnya sama dengan Yogyakarta,” ungkap Agus Riewanto.

Maka dari itu, menghidupkan kembali DIS murni mengenai kemauan politik saja.

3. Tak Perlu Ada Mekanisme Pemekaran

Bahkan pembentukan DIS tidak perlu menggunakan mekanisme pemekaran.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved