Viral
5 Fakta Ayah di Pati Jateng Rudapaksa Anak Kandungnya Selama Setahun Lebih, Dipaksa 8 Kali Suntik KB
Seorang remaja asal Pati Jawa Tengah harus mengalami kejadian pilu karena diperkosa ayah kandungnya sejak usia 18 tahun.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Seorang remaja asal Pati Jawa Tengah harus mengalami kejadian pilu karena diperkosa ayah kandungnya sejak usia 18 tahun.
Kini remaja tersebut sudah berusia 18 tahun.
Diketahui pelaku berinisial K (49), yang telah melakukan aksi bejatnya sejak Maret 2023 hingga Juni 2024.
Baca juga: Nissan Livina Terbakar di Bawah Flyover Palur Karanganyar Jateng, Mogok di Atas Rel Stasiun Palur
Diketahui kasus ini terjadi di Kecamatan Kayen Pati Jawa Tengah.
Terkait kasus ini berikut TribunSolo rangkum faktanya.
1. Pelaku Kecanduan Video Porno
Dilansir dari TribunJateng, Kapolsek Kayen, AKP Parsa, menjelaskan jika pelaku berinisial K (49) ternyata kecanduan video porno.
"Setelah kami cek di HP pelaku, isinya banyak video porno. Pengakuan korban, dia dipertontonkan video porno dulu setiap kali hendak disetubuhi," ujar dia.
2. Sudah 8 Kali Disuntik KB
Fakta lain yang cukup mengejutkan, korban yang saat ini berusia 18 tahun dan saat diperkosa masih 17 tahun itu sudah delapan kali disuntik KB.
Saat kali pertama melakukan persetubuhan, K langsung membawa korban ke salah satu klinik untuk disuntik KB.
"Kami sudah kroscek ke klinik tersebut, ternyata benar ada datanya, sudah delapan kali suntik KB," papar AKP Parsa.
3. Sudah 10 Kali Menyetubuhi
Diketahui K kali pertama memperkosa putrinya di salah satu hotel di Pati pada Maret 2023.
Persetubuhan dilakukan berulang kali dalam kurun waktu sejak Maret 2023 hingga Juni 2024.
Menurut Parsa, berdasarkan keterangan korban, setidaknya sudah 10 kali K menyetubuhi putrinya secara paksa.

Baca juga: 3 Rekomendasi Umbul di Boyolali Jateng yang Sarat Kisah Misteri, Ada yang Dipercaya Berkhasiat!
4. Ancam Ibunya akan Dibunuh Jika Melapor
Dia melanjutkan, korban dilarang ayahnya untuk mengadu pada siapa pun dengan ancaman ibunya akan dibunuh.
Pada akhirnya, korban memberanikan diri mengadu pada pamannya karena takut dua adiknya yang juga perempuan suatu hari juga akan jadi objek pelampiasan nafsu bejat ayahnya.
"Akhirnya paman dari korban yang melapor pada kami. Selain melakukan persetubuhan terhadap anak, pelaku juga melakukan pengancaman pembunuhan. Kami langsung laksanakan pemeriksaan dan setelah itu langsung kami tangkap si terduga pelaku," kata AKP Parsa.
Karena kasus ini melibatkan anak yang juga perempuan, pihaknya lalu menyerahkan penanganan kasus ini pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati.
"Adapun korban sekarang berada di Kendal, di rumah keluarga ibunya. Karena ibunya asli Kendal," ucap dia.
Korban dan ibunya saat ini juga dalam pendampingan psikologis oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.
5. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(*)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.