Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

5 Fakta Ayah di Pati Jateng Rudapaksa Anak Kandungnya Selama Setahun Lebih, Dipaksa 8 Kali Suntik KB

Seorang remaja asal Pati Jawa Tengah harus mengalami kejadian pilu karena diperkosa ayah kandungnya sejak usia 18 tahun.

TribunSolo.com/Aji Bramastra
Foto ilustrasi pelecehan seksual. 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang remaja asal Pati Jawa Tengah harus mengalami kejadian pilu karena diperkosa ayah kandungnya sejak usia 18 tahun.

Kini remaja tersebut sudah berusia 18 tahun.

Diketahui pelaku berinisial K (49), yang telah melakukan aksi bejatnya sejak Maret 2023 hingga Juni 2024.

Baca juga: Nissan Livina Terbakar di Bawah Flyover Palur Karanganyar Jateng, Mogok di Atas Rel Stasiun Palur

Diketahui kasus ini terjadi di Kecamatan Kayen Pati Jawa Tengah.

Terkait kasus ini berikut TribunSolo rangkum faktanya.

1. Pelaku Kecanduan Video Porno

Dilansir dari TribunJateng, Kapolsek Kayen, AKP Parsa, menjelaskan jika pelaku berinisial K (49) ternyata kecanduan video porno.

"Setelah kami cek di HP pelaku, isinya banyak video porno. Pengakuan korban, dia dipertontonkan video porno dulu setiap kali hendak disetubuhi," ujar dia.

2. Sudah 8 Kali Disuntik KB

Fakta lain yang cukup mengejutkan, korban yang saat ini berusia 18 tahun dan saat diperkosa masih 17 tahun itu sudah delapan kali disuntik KB.

Saat kali pertama melakukan persetubuhan, K langsung membawa korban ke salah satu klinik untuk disuntik KB.

"Kami sudah kroscek ke klinik tersebut, ternyata benar ada datanya, sudah delapan kali suntik KB," papar AKP Parsa.

3. Sudah 10 Kali Menyetubuhi

Diketahui K kali pertama memperkosa putrinya di salah satu hotel di Pati pada Maret 2023.

Persetubuhan dilakukan berulang kali dalam kurun waktu sejak Maret 2023 hingga Juni 2024.

Menurut Parsa, berdasarkan keterangan korban, setidaknya sudah 10 kali K menyetubuhi putrinya secara paksa.

 

Kapolsek Kayen AKP Parsa saat ditemui wartawan di ruang kerjanya (kiri)
Kapolsek Kayen AKP Parsa saat ditemui wartawan di ruang kerjanya (kiri) (Tribun Jateng)

 

Baca juga: 3 Rekomendasi Umbul di Boyolali Jateng yang Sarat Kisah Misteri, Ada yang Dipercaya Berkhasiat!

4. Ancam Ibunya akan Dibunuh Jika Melapor

Dia melanjutkan, korban dilarang ayahnya untuk mengadu pada siapa pun dengan ancaman ibunya akan dibunuh.

Pada akhirnya, korban memberanikan diri mengadu pada pamannya karena takut dua adiknya yang juga perempuan suatu hari juga akan jadi objek pelampiasan nafsu bejat ayahnya.

"Akhirnya paman dari korban yang melapor pada kami. Selain melakukan persetubuhan terhadap anak, pelaku juga melakukan pengancaman pembunuhan. Kami langsung laksanakan pemeriksaan dan setelah itu langsung kami tangkap si terduga pelaku," kata AKP Parsa.

Karena kasus ini melibatkan anak yang juga perempuan, pihaknya lalu menyerahkan penanganan kasus ini pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati.

"Adapun korban sekarang berada di Kendal, di rumah keluarga ibunya. Karena ibunya asli Kendal," ucap dia.

Korban dan ibunya saat ini juga dalam pendampingan psikologis oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.

5. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved