Berita Wonogiri

Alasan Puluhan Anak di Wonogiri Ajukan Dispensasi Nikah: Hamil Duluan hingga untuk Hindari Zina

Pengadilan Agama (PA) Wonogiri mencatat puluhan pengajuan dispensasi nikah dari anak dibawah umur sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juni.

KOMPAS.com
Ilustrasi pernikahan. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pengadilan Agama (PA) Wonogiri mencatat puluhan pengajuan dispensasi nikah dari anak dibawah umur sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juni.

Ketua PA Wonogiri, Ahsan Dawi menyebut sejak awal tahun atau Januari sampai bulan Juni ada 43 perkara dispensasi kawin yang diterima.

Baca juga: Libur Sekolah, 32 Anak di Wonogiri Jateng Ikut Khitanan Massal, Dapat Sertifikat Hingga Sarung

Adapun alasan anak dibawah umur yang mengajukan dispensasi kawin menurutnya beragam, misalnya saja sudah berhubungan badan dan hamil.

Namun, Ahsan menyebut ada sebagian anak dibawah umur yang mengajukan dispensasi kawin karena ingin menghindari zina.

"Mayoritas itu. Tapi ada juga sebagian yang ingin menghindari zina," ujarnya.

Menurut dia, beberapa perkara dengan alasan calon mempelai yang ingin menghindari zina diberi edukasi sehingga membatalkan keinginannya untuk menikah dini.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan batas usia minimal bagi calon mempelai perempuan yang sebelumnya minimal 16 tahun disamakan dengan laki-laki yakni minimal 19 tahun.

Menurut dia, proses dispensasi kawin juga tak mudah. Harus ada surat juga dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri.

"Ini kan permohonan. Prosesnya juga tidak mudah. Kan juga perlu kesiapan psikis dan lain dari si calon mempelai. Apalagi banyak risikonya,seperti stunting dan lainnya," kata Ahsan.

Baca juga: Hindari Zina Hingga Hamil Duluan, 43 Anak di Wonogiri Jateng Ajukan Dispensasi Kawin

Ahsan mengatakan, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023 lalu ada penurunan. Pada semester pertama tahun lalu pihaknya menerima 67 perkara.

"Ada tren penurunan atas perkara dispensasi kawin ini dibandingkan periode semester pertama tahun lalu," kata dia.

Pihaknya menyebut, upaya pencegahan pernikahan dini dilakukan saat sidang perkara. Dalam sidang itu, tokoh masyarakat yang didatangkan seperti Ketua RT atau RW.

"Itu juga dalam rangka menekan (permohonan dispensasi kawin). Tapi yang jadi dilematis ya itu (hamil duluan)," ujarnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved