Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelajar Sragen Tewas Latihan Bela Diri

BREAKING NEWS: Tersangka Tewasnya Jais saat Latihan Silat Sragen Jateng Terancam 15 Tahun Penjara 

Proses hukum tersangka kasus pelajar Sragen tewas bela diri tetap berlanjut meski usianya masih di bawah umur. 

|
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Sosok Muhammad Jais, pelajar Sragen yang tewas saat latihan bela diri 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Proses hukum tersangka kasus pelajar Sragen tewas bela diri tetap berlanjut meski usianya masih di bawah umur. 

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Y (17) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Penetapan tersangka itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam.

"Untuk tersangka sudah ditetapkan, satu orang, inisial Y, umur 17 tahun, warga Kecamatan Miri juga," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Nasib Tersangka Anak Kasus Pelajar Sragen Jateng Tewas Latihan Bela Diri, Proses Hukum Berlanjut

Wikan menambahkan meski ditetapkan menjadi tersangka, Y saat ini tidak ditahan, mengingat masih berstatus anak.

"Anak tidak kita tahan, karena menurut pasal 32 kan selama itu ada penjamin dari orang tua atau lembaga anak tidak diperkenankan untuk melakukan penahanan," ucap dia.

"Tapi, proses hukum tetap berlanjut," tambahnya.  

Y kini terancam hukuman penjara didasarkan ada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak.

Tersangka terancam 15 tahun penjara. 

"Pasal yang kita jerat pasal 80 ayat 4 jo pasal 76 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," kata 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved