Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tapera Jadi Bantuan atau Beban Buruh

Dilema Buruh di Solo Jateng soal Tapera, Kenaikan Upah Tak Sejalan dengan Beban Potongan Tiap Bulan

Bila Tapera diterapkan, maka potongan upah sebesar 2,5 persen per bulan menanti. Belum lagi beban potongan lain yang mencapai 4 persen.

Kompas.com
ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) yang berlaku mulai 2021 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Buruh di Kota Solo masih mengalami dilema terkait wacana Tapera. Terutama dari sisi potongan upah tiap bulan.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo, Wahyu Rahadi tidak memungkiri dirinya dan kawan-kawannya yang merupakan buruh dengan upah mepet.

Hal itu tak lain karena setiap bulannya, kini buruh harus dibebani dengan potongan mencapai 4 persen dari upahnya.

Dan apabila kebijakan terkait Tapera yakni potongan upah sebesar 2,5 persen per bulan maka buruh swasta harus kehilangan 6,5 persen dari gajinya setiap bulan.

Dengan kata lain, apabila Tapera diterapkan tahun ini maka upah buruh swasta di kota Solo yang hanya sebesar Rp 2.241.000 per bulan harus berkurang sebesar Rp 143.165 atau hanya tersisa Rp 1.997.835.

Di sisi lain, padahal setiap tahunnya kenaikan upah buruh disebut Wahyu tak sampai 5 persen dari gaji mereka.

"Ya itu susahnya kita mau lihat dari mana, kalau membebani pasti dengan upah sekecil itu, kenaikan yang selalu di bawah 5 persen dan akan mengurangi daya beli teman-teman," ungkapnya.

Namun demikian, sebagai sosok yang mengemban tugas menjadi garda terdepan serikat buruh, Wahyu enggan bertumpang tangan dan bahkan menolak serta merta terkait wacana kebijakan Tapera.

Baca juga: Sisihkan 70 Persen Upah Bulanan Buat Biaya Hidup, Buruh di Solo Jateng Tak Yakin Tapera Jadi Bantuan

Ia juga mengaku telah mempelajari secara pribadi maupun berdiskusi dengan banyak pihak mengenai hal tersebut demi bisa menjelaskan secara detail kepada rekan sesama buruh terkait Tapera tersebut.

Wahyu menjelaskan bila skema Tapera nantinya bisa menjadi tabungan untuk rekan buruh agar bisa membeli hunian bagi yang masih ngontrak, hal itu cukup melegakan.

Tapi apabila tak bisa berwujud rumah, dan bisa dialihkan dalam bentuk tabungan berjangka, maka hal tersebut juga bisa menjadi secerca harapan bagi buruh.

"Tapi kalau manfaatnya menjadi tabungan nanti di usia tua kan tidak selalu membebani," lanjutnya.

Bukan tanpa alasan, secara fakta dengan upah di bawah Rp 3 juta untuk buruh di Kota Solo diakui Wahyu mustahil dirinya dan kawan-kawannya bisa menyisihkan penghasilannya untuk tabungan.

"Buruh itu gak mungkin bisa nabung. Tanggal 20 masih bisa bertahan saja sudah sangat bagus. Maksudnya itu teman-teman buruh urban yang kerja sendirian dan di Solo harus ngontrak itu luar biasa kalau tidak memiliki pekerjaan tambahan," kata dia.

Wahyu pun sampai saat ini masih menunggu kejelasan dari pemerintah maupun BP Tapera terkait skema Tapera itu sendiri dan keuntungannya bagi buruh swasta dengan upah kecil seperti yang dirasakan oleh burih swasta di Kota Bengawan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved