Tapera Jadi Bantuan atau Beban Buruh
Buruh di Solo Jateng Mulai Pertanyakan Wacana Tapera, Takut Gaji Makin Terkikis Tiap Bulannya
Meski belum ada kejelasan terkait penerapan Tapera, tetapi sudah banyak rekan sesama buruh yang mulai mempertanyakan terkait hal tersebut.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tabungan perumahan rakyat (Tapera) kini menjadi sorotan usai muncul wacana akan diterapkan kepada buruh dan pegawai swasta beberapa waktu lalu.
Pro dan kontra pun bermunculan seiring bergulirnya wacana penerapan Tapera yang menyasar kepada buruh dan pegawai swasta.
Lantas bagaimana pendapat buruh di kota Solo dengan adanya wacana penerapan Tapera dari sisi mereka?
TribunSolo.com mencoba menghubungi Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo, Wahyu Rahadi menjelaskan meski belum ada kejelasan terkait penerapan Tapera, tetapi sudah banyak rekan sesama buruh yang mulai mempertanyakan terkait hal tersebut.
Bukan tanpa alasan, Wahyu menjelaskan bahwa ada banyak misinformasi tentang Tapera saat disangkutkan dengan upah yang diterima tiap bulannya oleh para buruhnya.
Baca juga: Mahasiswa Demo di DPRD Solo Jateng, Menolak Program Tapera dan Minta RUU Perampasan Aset Disahkan
Wahyu menjelaskan, gaji buruh di Kota Solo menurut Upah Minimum Kota (UMK) hanya sebesar Rp 2.241.000 per bulan, belum termasuk potongan-potongan yang harus dibayar oleh para buruh.
Dengan kata lain, buruh di kota Solo hanya bisa mengantongi kurang dari gaji tersebut tiap bulannya.
Lebih jelasnya, Wahyu mengungkapkan bahwa setidaknya setiap bulan buruh di Kota Solo sudah menanggung beban potongan sebesar 4 persen dari upah mereka per bulan.
Potongan-potongan tersebut antara lain, jaminan hari tua sebesar 2 persen, potongan BPJS Kesehatan sebesar 1 persen, dan jaminan pensiun sebesar 1 persen.
"Memang yang diterima buruh itu setiap bulannya yang pasti akan kena potongan jaminan hari tua itu 2 persen dari upahnya. Kemudian 1 persen untuk bayar BPJS kesehatan dan 1 persen untuk jaminan pensiun. Itu yang pasti dibayarkan tiap bulannya," ungkap Wahyu.
Dengan kata lain, saat ini buruh di kota Solo setiap bulannya hanya membawa pulang upah bersih sebesar Rp 2.151.360.
(*)
Developer Sebut Tapera Tak Bakal Saingi Program KPR, Sarankan Perubahan Regulasi UMK di Daerah |
![]() |
---|
3 Pandangan Buruh Solo Jateng soal Tapera, Dilema Tak Bisa Menabung, Biaya Hidup Meroket Tiap Tahun |
![]() |
---|
Dilema Buruh di Solo Jateng soal Tapera, Kenaikan Upah Tak Sejalan dengan Beban Potongan Tiap Bulan |
![]() |
---|
Sisihkan 70 Persen Upah Bulanan Buat Biaya Hidup, Buruh di Solo Jateng Tak Yakin Tapera Jadi Bantuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.