Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tapera Jadi Bantuan atau Beban Buruh

Buruh di Solo Jateng Mulai Pertanyakan Wacana Tapera, Takut Gaji Makin Terkikis Tiap Bulannya

Meski belum ada kejelasan terkait penerapan Tapera, tetapi sudah banyak rekan sesama buruh yang mulai mempertanyakan terkait hal tersebut.

TribunSolo.com / Situs BP Tapera
Logo BP Tapera 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tabungan perumahan rakyat (Tapera) kini menjadi sorotan usai muncul wacana akan diterapkan kepada buruh dan pegawai swasta beberapa waktu lalu.

Pro dan kontra pun bermunculan seiring bergulirnya wacana penerapan Tapera yang menyasar kepada buruh dan pegawai swasta.

Lantas bagaimana pendapat buruh di kota Solo dengan adanya wacana penerapan Tapera dari sisi mereka?

TribunSolo.com mencoba menghubungi Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo, Wahyu Rahadi menjelaskan meski belum ada kejelasan terkait penerapan Tapera, tetapi sudah banyak rekan sesama buruh yang mulai mempertanyakan terkait hal tersebut.

Bukan tanpa alasan, Wahyu menjelaskan bahwa ada banyak misinformasi tentang Tapera saat disangkutkan dengan upah yang diterima tiap bulannya oleh para buruhnya.

Baca juga: Mahasiswa Demo di DPRD Solo Jateng, Menolak Program Tapera dan Minta RUU Perampasan Aset Disahkan

Wahyu menjelaskan, gaji buruh di Kota Solo menurut Upah Minimum Kota (UMK) hanya sebesar Rp 2.241.000 per bulan, belum termasuk potongan-potongan yang harus dibayar oleh para buruh.

Dengan kata lain, buruh di kota Solo hanya bisa mengantongi kurang dari gaji tersebut tiap bulannya.

Lebih jelasnya, Wahyu mengungkapkan bahwa setidaknya setiap bulan buruh di Kota Solo sudah menanggung beban potongan sebesar 4 persen dari upah mereka per bulan.

Potongan-potongan tersebut antara lain, jaminan hari tua sebesar 2 persen, potongan BPJS Kesehatan sebesar 1 persen, dan jaminan pensiun sebesar 1 persen.

"Memang yang diterima buruh itu setiap bulannya yang pasti akan kena potongan jaminan hari tua itu 2 persen dari upahnya. Kemudian 1 persen untuk bayar BPJS kesehatan dan 1 persen untuk jaminan pensiun. Itu yang pasti dibayarkan tiap bulannya," ungkap Wahyu.

Dengan kata lain, saat ini buruh di kota Solo setiap bulannya hanya membawa pulang upah bersih sebesar Rp 2.151.360.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved