Pilkada Boyolali 2024
3 Fakta Kaesang Rekomendasi Agus Irawan Maju Pilkada Boyolali Jateng, Muncul Desakan Dari DPRD Solo
Agus Irawan saat ini telah mengantongi rekomendasi dari PSI untuk maju Pilkada Boyolali 2024 sebagai bakal calon bupati.
Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM - Agus Irawan saat ini telah mengantongi rekomendasi dari PSI untuk maju Pilkada Boyolali 2024 sebagai bakal calon bupati.
Pemberian rekomendasi kepada Agus dilakukan di Kantor PSI Solo pada 21 Juli 2024.
Berikut sejumlah fakta soal rekomendasi PSI kepada Agus Irawan, adik eks ajudan Presiden Jokowi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo :
1. Kaesang Minta Menang

Ketum PSI, Kaesang Pangarep menyerahkan langsung rekomendasi Pilkada Boyolali 2024 kepada Agus.
Putra bungsu Presiden Jokowi itu berpesan tidak ada kata kalah dalam kontestasi politik lima tahunan itu.
"Pada Agus Irawan untuk terima tugas dari PSI untuk jadi calon bupati Boyolali," ucap Kaesang, Minggu (21/7/2024), dikutip dari Kompas.com.
"Harus menang ya, Mas, tidak ada kata kalah. Meskipun PSI kecil di sana (Boyolali), saya yakin yang kecil biasanya yang menang,” tambahnya.
Agus saat ini bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) Solo.
Tepatnya, di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Solo.
2. Desakan DPRD Solo

Majunya Agus Irawan di Pilkada Boyolali 2024 mendapat desakan dari DPRD Solo.
DPRD Solo mendesakan tiga hal kepada Agus Irawan.
Seperti yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono.
Pertama, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo menurunkan surat peringatan (SP) kepada Agus.
Hal ini lantaran Agus Irawan hingga saat ini masih berstatus sebagai ASN Solo tersebut.
“Kalau dia bertemu parpol lobi untuk dicalonkan itu nggak boleh itu udah kegiatan politik praktis. Itu saya minta Kepala BKPSDM memberikan SP karena dia melakukan kegiatan politik praktis,” jelasnya saat ditemui di Kantor DPRD Surakarta, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: Respons DPRD Solo Ada ASN yang Dapat Rekomendasi Nyabup Boyolali Jateng: Sudah Berkegiatan Politik
Kedua, status ASN dari Agus Irawan dilepas.
Itu didasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 9 ayat (2), Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Suharsono pun menegaskan Agus Irawan boleh mencalonkan diri atau menerima surat tugas itu dengan konsekuensi melepas statusnya sebagai ASN.
“ASN itu tidak boleh berpolitik secara praktis. Dalam konteks pilkada boleh mencalonkan diri tapi harus melepas statusnya sebagai ASN,” jelas Suharsono.
Ketiga, mencopot baliho yang memajang foto sosok Agus Irawan.
Suharsono meminta baliho diturunkan karena masuk dalam kategori berkegiatan politik praktis.
“Saya meminta menghentikan pemasangan baliho ketika dia belum mundur sebagai ASN. Ketika masih status ASN jangan melakukan kegiatan politik praktis," jelas dia.
"Meskipun cuti atau apa pun dia tidak boleh melakukan kegiatan politik praktis. Menemui pimpinan partai politik, memasang baliho itu nggak boleh,” tambahnya.
3. Potensi Dipecat

Ada kondisi yang bisa membuat Agus Irawan harus mundur sebagai aparatus sipil negara (ASN) Pemkot Solo.
Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno menjelaskan Agus Irawan diwajibkan mundur apabila dirinya telah memiliki atau terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik.
“Sepanjang tidak ditetapkan anggota atau pengurus partai politik. Jika punya KTA sebagai anggota atau pengurus, wajib hukumnya, dicalonkan atau tidak dicalonkan sebagai Calon Bupati harus mengajukan mundur,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (23/7/2024).
Jika BKPSDM memiliki bukti telah berstatus sebagai anggota partai politik, Agus Irawan bisa dipecat.
“Kalau tidak mundur dan kita punya bukti pengurus kita bisa mundurkan sebagai PNS," ucap dia.
"Sampai dengan saat itu tidak sebagai anggota, pengurus, berkegiatan politik boleh dengan CLTN,” tambahnya.
Baca juga: Masih Berstatus ASN, Bagaimana Nasib Agus Irawan yang Dapat Rekomendasi PSI Nyabup Boyolali Jateng?
Agus Irawan saat ini telah mengantongi rekomendasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk maju dalam Pilkada Boyolali 2024.
Rekomendasi tersebut diberikan langsung Ketum PSI, Kaesang Pangarep di Kantor DPC PSI Solo pada 21 Juli 2024.
Menurut Dwi Ariyanto, rekomendasi PSI terhadap adik ajudan Presiden Jokowi itu sah-sah saja meski ia masih berstatus ASN.
“Surat dukungan atau apa pun itu sepanjang tidak menunjukkan bahwa dia itu anggota partai, memberikan mandat, ya boleh kan itu dukungan politik. Ketentuannya sampai dengan ditetapkannya,” terangnya.
Dwi menambahkan Agus tidak harus mundur.
Agus cukup mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CTLN).
“Ketentuan terkait dengan ASN yang dicalonkan atau mencalonkan. Atau sedang dalam proses pendekatan terhadap partai politik diperbolehkan dengan status CLTN
Baca juga: Momen Fuadi - Agus Irawan Pertama Kali Safari Bareng di Boyolali Jateng, Sinyal Duet Pilkada 2024 ?
Sampai dengan ditetapkan status Calon Bupati yang ditetapkan KPU. Kalau dalam proses penggalangan dukungan diperbolehkan dengan status CLTN,” jelasnya
Ini didasarkan pada SE KASN nomor 6 tahun 2023 ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai Peserta Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana ketentuan Lampiran II huruf B angka 3 (tiga) Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
CLTN dalam kasus ini diberikan hingga nantinya Agus Irawan ditetapkan sebagai calon.
Jika penetapan ini batal, maka ia bisa kembali aktif sebagai ASN.
“Kalau ketentuan CLTN kalau waktu itu bisa sampai tahunan. Kalau alasan misal mendampingi di luar negeri, tugas belajar, tugas kedinasan. Khusus pemilu ini sampai ditetapkan. Misal tidak ditetapkan, saran saya kembali status PNS diaktifkan lagi,” jelasnya.
(*)
Ketua DPC Gerindra Boyolali Beri Ucapan Selamat untuk Agus - Fajar Sebagai Bupati Boyolali Terpilih |
![]() |
---|
Bakal Jabat Posisi Bupati Boyolali, Agus Irawan Tepati Janji Politik, ASN Bakal Dimutasi Dekat Rumah |
![]() |
---|
Sah, Agus-Fajar Ditetapkan Sebagai Bupati Boyolali Terpilih, KPU Segera Temui DPRD Boyolali |
![]() |
---|
Penetapan Paslon Bupati Terpilih, Marsono dan PDI-P Boyolali Tak Hadir |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Boyolali 2024 : Paslon Bupati-Wakil Bupati Pemenang Rata-rata Usianya Lebih Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.